Berita Kriminal,di rangkum oleh seorang wartawan yang tengah bekerja di salah satu media di kota Dumai,Vokal salah satu media di Riau Yang Tengah di minati oleh masyarakat kota,hingga saat ini penulis masih berakar di media Vokal Tersebut.
Senin, 06 Juni 2011
ABG Diperkosa Lalu Dibunuh Berserta Ibunya
DUMAI (VOKAL) - Seorang ibu dan anaknya ditemukan tewas berlumuran darah di dalam kamar rumahnya. Kondisi kedua korban sangat mengenaskan. Sekujur tubuh kedua korban penuh dengan luka tusukan. Tragisnya lagi, anak korban sebelum dibunuh diperkosa terlebih dahulu.
Senin 6 Juni 2011, Warga di Kelurahan Bumi Ayu, Jalan TS Saleh II Dumai, digemparkan dengan ditemukannya, Lilis Suryani usia 45 tahun dan anaknya Tianova Risayulbi usia 16 tahun pelajar kelas I di SMA Negeri I Bukit Jin Dumai, di rumahnya, dalam kondisi tidak bernyawa.
Kapolr Dumai AKBP. Rudi Abdi Kasenda, Melalui Kasat Reskrim, AKP Defi Firmansyah, kepada wartawan menguraikan,” Kedua korban pertama kali dijumpai oleh ayah korban yakni Irfa Amris usia 48 tahun, yang baru saja pulang dari luar kota. Irfa Amris yang bekerja di kantor Navigasi Kota Dumai, tiba di rumahnya Minggu malam pada pukul 19:00 WIB.
Setelah berkali-kali memanggil kedua korban yang tidak kunjung mendapat jawaban, Amris pun mencoba mencari kedua korban dengan berkeliling Kota Dumai. Namun hingga pukul 23:00 WIB kedua korban tidak ditemukan.
Amris pun kembali kerumahnya dan melihat sesuatu yang mencurigakan berupa lampu di garasi mobil yang menyala. Padahal biasanya lampu tersebut padam. Kemudian Amris pun memanjat rumahnya untuk melihat yang terjadi dan Amris dikejutkan dengan ditemukannya istrinya Lilis Suryani di tempat tidur dalam kondisi berlumuran darah dengan tangan serta kaki terikat dan tidak bernyawa.
”Sementara anaknya Tianova Risayulbi, ditemukan di sudut kamar dalam posisi duduk, dengan puluhan luka tusuk senjata tajam serta pakaian acak-acakan dan dalam keadaan juga sudah tidak bernyawa.”kata kasat.
Melihat kejadian ini, Amris melaporkan peristiwa yang terjadi kepada polisi.
Sat Reskrim Polsek Dumai Timur yang menerima laporan tersebut mengamankan Tempat Kejadian Perkara atau TKP dan memasang garis polisi, agar tim identifikasi Polres Dumai dapat melakukan olah TKP.
Dari hasil olah TKP dan Visum, dugaan sementara kedua korban adalah korban perampokan sadis. Sebab, selain luka bekas penganiayaan yang cukup sadis sehingga menewaskan kedua korban, harta milik korban juga dikuras oleh pelaku yang hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Hasil visum juga membuktikan, korban Tianova Risayulbi pelajar kelas I SMA Negeri I Bukit Jin Dumai mengalami pemerkosaan terlebih dahulu sebelum akhirnya dibunuh.”terang kasat.
pantauan Vokal di rumah duka, warga banyak menyaksikan jalannya proses olah TKP pihak kepolisian di rumah korban. Sementara di rumah duka di Jalan Sudirman Gang Karya I, ratusan siswa SMA Negeri I Dumai I beserta para guru memenuhi rumah duka. Isak tangis kawan korban yang menyaksikan proses pemakaman mewarnai duka keluarga korban yang sangat dalam.
Walikota Dumai Khairul Anwar juga menyempatkan hadir untuk melihat kondisi korban.
Menurut walikota, perbuatan pelaku adalah tindak pidana yang kejam sekali.
Apa motif pelaku pembunuhan pun belum diketahui.
Khairul Anwar, Walikota Dumai kepada wartawan mengatakan,”Walikota mengharapkan pihak kepolisian melakukan upaya penyelidikan maksimal untuk mengungkap kasus ini. Atas kejadian ini walikota mengingatkan agar masyarakat meningkatkan keamanan, seperti peningkatan siskamling.(egy)
Rabu, 01 Juni 2011
PT Pacific Indopalm Minta KLH Ketemu Dihari Libur
![]() |
| Foto: Pencemaran Lingkungan Oleh Limbah Perusahaan |
DUMAI (VOKAL) – terkait peristiwa tumpahnya minyak mentah crude palm oil (CPO) milik PT Pacific Indo Palm,beberapa waktu lalu menjadi misi khusus buat Kantor Lingkungan Hidup (KLH) kota Dumai, karena peristiwa tumpahnya CPO tersebut berpotensi mencemari lingkungan.
Untuk membahas maslah tersebut pihak KLH melayangkan surat kepada pihak PT Pacific Indopalm, guna berkumpul untuk membahas permasalahan tumpahnya Minyak mentah yang terjadi pada sabtu (28/5) sekira pukul 04.00 pagi.
Kasubag Tata Usaha Kantor Lingkungan Hidup Dumai Yan Alfat di Dumai, Rabu, mengatakan, surat yang dilayangkan pihaknya berupa pemanggilan perusahaan berbendera Yaman tersebut untuk dapat hadir membahas permasalahan tumpahan "crude palm oil" (CPO) yang terjadi pada Sabtu (28/5).
Yan Alfat menambahkan ,"Surat pemanggilan itu kita layangkan pada 31 Mei 2011, dengan Nomor 660.1/LH/2011/87. Intinya pada surat ini kita meminta agar pimpinan PT Pacific Indopalm dapat kiranya datang ke kantor kita pada hari Rabu (1/6) ini untuk verifikasi masalah tumpahan CPO yang terjadi diwilayah operasinya," katanya.
Namun pada kenyataannya, kata Yan, pihak PT Pacific Indopalm memberikan pernyataan penolakan melalui surat resmi. "Penolakan ini bisa dikatakan penolakan halus perusahaan, karena surat balasan yang dilayangkan ke kita intinya meminta agar dilakukan penundaan pembahasan karena pimpinan Indopalm sedang berada di Jakarta.
Pihak perusahaan juga memohon agar pembahasan dilakukan pada Kamis (2/6) dimana pada hari tersebut merupakan hari libur bersama," jelasnya.
Namun pada kenyataannya, kata Yan, pihak PT Pacific Indopalm memberikan pernyataan penolakan melalui surat resmi. "Penolakan ini bisa dikatakan penolakan halus perusahaan, karena surat balasan yang dilayangkan ke kita intinya meminta agar dilakukan penundaan pembahasan karena pimpinan Indopalm sedang berada di Jakarta.
Pihak perusahaan juga memohon agar pembahasan dilakukan pada Kamis (2/6) dimana pada hari tersebut merupakan hari libur bersama," jelasnya.
Balasan surat PT Pasific Indopalm bernomor 545/PII/HRD/V-II tertanggal 31 Mei 2011 itu, kata dia, menjadi pertanyaan bagi pihaknya."Namun kita tetap berfikir positif, mana tahu pihak perusahaan lupa kalau hari itu merupakan hari libur bersama. Atau mungkin juga karena pada hari itu pimpinannya sedang berada di tempat," ujar Yan.
Sebelumnya dikabarkan, puluhan ton minyak kelapa sawit mentah milik PT Pasific Indopalm tertumpah dan sempat mencemari sebagian laut Kota Dumai.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai, H Basri, yang ditemui dilokasi pencemaran tepatnya di area PT Pasific Indopalm, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, beranggapan pencemaran yang terjadi merupakan pencemaran berat yang dapat merusak biota laut.(egy)
Sebelumnya dikabarkan, puluhan ton minyak kelapa sawit mentah milik PT Pasific Indopalm tertumpah dan sempat mencemari sebagian laut Kota Dumai.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai, H Basri, yang ditemui dilokasi pencemaran tepatnya di area PT Pasific Indopalm, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, beranggapan pencemaran yang terjadi merupakan pencemaran berat yang dapat merusak biota laut.(egy)
Walikota Dumai Terima Penghargaan Perdana AGP
DUMAI (VOKAL) – keberangkatan walikota Dumai ke negri jiran Malaysia pada senin (30/5) yang di dampingi dengan beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Dumai, meliputi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dumai H Djamalus, Kepala Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Dumai (BKBP3A) H Amiruddin, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Dumai H Basri, dan sejumlah pejabat Pemkot Dumai lainnya.
![]() |
| Foto: Walikota Dumai H Khirul Anwar |
Selain Wali Kota Dumai H Khairul Anwar, sejumlah pejabat tanah air meliputi Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Zulher, Gubernur Sumatera Barat H Irwan Prayitno, Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus, Gubernur Lampung Sjacahroedin, Wali Kota Medan H Rahudman Harahap, Bupati Ogan H Ishak Mekki, Bupati Padang Pariaman H Ali Mukhni, turut hadir.
Kehadiran seperangkat pemerintah daerah tersebut adalah guna menerima penghargaan Anugerah Gemilang Presiden (AGP) dari pemimpin Malaka, Malaysia.Datuk Ali Rustam.
"Penghargaan itu diberikan langsung oleh Pemimpin Malaka Datuk Ali Rustam pada hari Selasa (31/6) bertempat di Bumi Perkemahan Bukit Katil, Malaka," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemerintah Kota Dumai, Bambang Hardianto di Dumai, Rabu (1/5) kamarin.
Penghargaan tersebut adalah merupakan suatu penghargaan yang diberikan Pemimpin Malaka atas organisasi kepanduan Pramuka, dan Penyerahan anugerah kepanduan itu dilakukan dalam prosesi pembukaan Jambore Pengakap Melaka Bandaraya Warisan Dunia ke delapan.
Penghargaan ini, kata Bambang, merupakan yang pertama kali kita terima dan diharapkan dapat terus memupuk hubungan kerja sama antara Dumai dan Malaka.(egy)
Kamis, 26 Mei 2011
Warga Guntung Usir Beko Devina
![]() |
| Foto: Warga Guntung Mengusir Alat Berat |
Sekitar tiga unit beko yang sudah berada di lahan perbatasan Dumai-Bengkalis tersebut, bukan hanya kali ini dilakukan oleh warga Guntung, tapi sudah berulang kali. Menurut informasi yang diperoleh Vokal, di tempat kejadian perkara (TKP), merupakan yang kesepuluh kali dilakuakn oleh warga.
Salah seorang warga Guntung, Abdul Muluk, saat dikonfirmasi Vokal, disela-sela mengusir beko bersama puluhan temannya, menyebutkan, pengusiran beberapa alat beko tersebut, karena mereka (Warga Guntung, red) kesal dengan pihak Levina selalu beraktifitas dilahan yang belum ada pemiliknya tersebut.
Bahkan, menurut Muluk, pihak Pemko pun pernah mengatakan untuk tidak menerbitkan surat tanah dilahan perbatasan tersebut, karena masalah lahan itu masih dalam tahap pembahasan di Provinsi, dan sebelum ditentukan tapal batas antara Dumai-Bengkalis.
"Tanah ini berada di wilayah Guntung dan belum ada yang memiliki surat tanahnya. Karena stastusnya masih belum jelas (quo, red). Lantaran, tapal batas Dumai-Bengkalis belum ditentukan,:" sebutnya.
Dari pantaun dilapangan, tanah yang seluas sekitar 70 hektar tersebut sudah ditanam bibit sawit oleh pihak Devina. Sementara, dilahan yang sama, Kamis (26/5), puluhan warga yang datang untuk mengusir alat berat milik Devina tersebut, juga menanam bibit pohon karet dan disana warga juga memasang papan yang bertuliskan "Lahan Milik Wrga Guntung".
"Kita telah sampaikan kepada pihak Devina, supaya jangan beraktifitas di lahan ini, sebelum permasalahannya diselesaikannoleh Pemko Dumai, karena tanah ini masih dalam tahap pembahasan di Provinsi," sebut Muluk yang diamini puluhan warga lainnya.
Namun, tambah Muluk, bila mereka ingin mengerjalan lahan yang belum jelas tersebut, tunjukan dulu surat kepemiliaknnya terlebih dahulu. "Ketika diminta sura kepemilikannya mereka tdiak bisa menunjukannya, maka dari itu untuk sementara kita mengharapkan pihak Devina untuk menahan diri melakukan kegiatan di lahan ini. Tapi, bila mereka memiliki surat tanahnya, silahkan mengerjakannya," tegas Muluk. (egy)
Lurah Kampung Baru Semakin galakkan Kamis Bersih
![]() |
| Foto: Ratusan Warga Antusias Ikuti Gotong Royong |
Seperti yang terlihat Kamis (26/5), pegawai dan unsur pimpinan serta kalangan ibu-ibu PKK dari setiap lingkungan Ketua Rukun Tetangga sedang bergotong royong untuk melakukan kegiatan perbersihan, ujar Sekretaris kelurahan Kampung Baru Dwi Darma Surya SH kepada Vokal di sela-sela gotong royong..
Begitu pula dengan staf kelurahan berbaur untuk melakukan kerja bakti membersihkan dan menata mulai dari kantor, posyandu masing-masing wilayah kerja.
Hanya saja, yang kerap dikeluhkan saat terjun langsung melakukan kegiatan bersih-bersih melalui Program Kamis Bersih adalah partisipasi warga yang memiliki aktifitas rutin sekaligus mereka rata-rata adalah kalangan petani sangat sulit berbagi waktu, ujarnya.
Menurutnya, warga Kampung baru masyarakat tertentu di suatu wilayah lingkungan Rukun Tetangga yang sudah memiliki kesadaran yang tinggi untuk ikut memikul tanggung jawab demi terciptanya Kampung Baru yang bersih dan hijau dengan berbagai aktifitas juga mereka lakukan saat pihak kelurahan terjun langsung ke wilayah.
Karena itu, diimbau kepada warga untuk senantiasa terlibat dan ikut memikul tanggung jawab tersebut. Apalagi, urusan bersih dan nyamannya kota berjuluk Kota Pengatin berseri ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan tanggung jawab seluruh warga masyarakat, ungkapnya.(egy)
Bulog Belum Lengkapi Seluruh Dokument Pengeluaran Beras
![]() |
| Foto: Ribuan Ton Beras Bulog Di sita BC Dumai |
DUMAI (VOKAL) – sebanyak 14 ribu ton, Beras impor asal Thailand milik Badan Urusan Logistik (Bulog) , disita oleh pihak Bea dan Cukai Kota Dumai, Riau, karena belum di lengkapinya dokument lengkap untuk pengeluaran beras tersebut.
Juru Bicara Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Madya Dumai, Yan Surya, kepada Vokal kamis (26/5), mengatakan, “ beras Bulod tersebut masih kami tahan karena belum di lengkapinya dokument untuk pencabutan segel kepada bea Cukai,namun untuk izin pengeluarannya telah di lengkapi, hanya tinggal izin pencabutan segel saja.”katanya.
Selain itu kata Yan Surya, hingga saat ini baru 4.690 ton beras yang telah di lengkapai dari total 14 ribu ton yang berada di bulog yang akan di keluarkan ke masyarakat. Dan hingga saat ini kami masih terus menunggu pihak bulog untuk melengkapi dokument resmi pengeluaran beras bulog tersebut,”kata Yan Surya.
Sebelumnya Kepala Sub Divre Bulog Dumai Marwansyah,kepada wartawan mengatakan, “beras yang disita pihak BC tersebut rencananya untuk menjaga kecukupan permintaan kebutuhan beras bagi masyarakat di tiga wilayah meliputi Rokan Hilir, Bengkalis dan Kota Dumai. "Akibat dari penyitaan ini,kata Marwansyah, dikhawatirkan penyaluran mengalami kendala," ucapnya.
menurut Marwansyah,” stok Bulog masih aman hingga Agustus mendatang dan mencukupi kebutuhan penyaluran beras miskin bagi Rumah Tangga Sasaran (RTS) di Kota Dumai.terkecuali untuk dua wilayah lainnya seperti Rokan Hilir dan Bengkalis menurutnya masih kurang.(egy)
LSM IMD Tuntut Walikota Dumai
![]() |
| Foto: Direktur Esekitif LSM IMD,R Adnan |
DUMAI (VOKAL) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Monitoring Development (IMD) kamis siang mendatangi Pengadilan Negri (PN) Dumai untuk mengajukan gugatan terhadap walikota Dumai ,selaku kepala daerah kota Dumai atau sebagai pejabat Publik, yang di nilai telah malakukan perbuatan melawan Hukum.
Gugatan tersebut di layangkan dengan berdasarkan 6 poin yang dinilai telah melawan hukum. diantaranya Belum terselesaikannya proyek pengerjaan Air Bersih,yang mana kontraknya telah di lakukan pada 20 oktober 2007 sampai dengan 20 oktober 2010, senilai Rp. 233 Milyar yaitu dari kerjasama pemerintah kota Dumai dengan pihak konsersium, PT. Nindiya karya (Persero), PT . Waskita Karya (perserro), PT Adi karya (persero).
Selain itu gugatan itu di lakukan karena sebelumnya pihak LSM IMD telah menyurati Walikota selaku pemerintah Kota Dumai, dengan nomor: 28/ IMD/ III/ 2011, pada tanggal 23 maret 2011,dan setelah itu di layangkan kembali surat, pada tanggal 7 April 2011 dengan nomor:69/ IMD/ IV/ 2011.
Direktur Esekitif LSM IMD,R Adnan, kepada wartawan, mengatakan,”Karena surat pertama dan surat kedua tidak ada juga di jawab , maka kata Adnan, sesuai dengan Undang – Undang, nomor 14 tahun 2008 pasal 4 ayat (4) yang menyatakan, setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan, atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UU ini makanya kami melayangkan gugatan,”katanya.
Menurut Adnan,”bahwa akibat perbuatan tergugat tidak memberikan jawaban surat dari penggugat, maka kami LSM IMD tidak dapat membuat kajian pedalaman permasalahan Proyek Air Bersih di kota Dumai, dimana kajian serta pedalaman materi pekerjaan tersebut kami lakukan penelitian guna menentukan akar permasalahan yang terjadi serta akan mencari Win-Win solution permasalahan tersebut dengan harapan hasil pekerjaan tersebut dapat di nikmati oleh seluruh lapisan masyarakatkota Dumai, serta mencegah terjadinya kerugian negara,”ujar Adnan.
Dalam surat gugatan LSM IMD tertulis bahwa penggugat menginginkan tergugat untuk memberikan copy kontrak multiyeras serta copy perda multiyeras pekerjaan proyek Sarana Air bersih tahun 2007 sampai dengan 2010 senilai Rp. 233 Milyar Rupiah kepada Penggugat, untuk bahan melakukan kajian dan penelitian sesuai dengan tupoksi LSM IMD.
Selain itu Adnan juga meminta tergugat untuk memberikan jawaban tertulis mengapa pemerintah kota Dumai tidak konsisten dengan kontrak (HUKUM) terbukti tidak memperlakukan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, tidak membecklhis perusahaan tersebut yang tidak mampu melaksanakan pekerjaan sebagai mana waktu pelaksanaan dalam kontrak.(egy)
Langganan:
Postingan (Atom)






