Jumat, 20 Mei 2011

Giliran Kepala Desa dan Penjual Tanah akan di periksa

Kepolisian Segera Mengusut Tuntas Sengketa Tanah Parit Muji
>> Giliran Kepala Desa dan Penjual Tanah akan di periksa
DUMAI (VOKAL) - Terkait laporan oleh korban yang di duga di tipu dengan masalah tanah yang telah di belinya dan saat ini berada di, Parit Muji, Kelurahan Pelintung, Kecematan Medang Kampai, saat ini menjadi polemik yang patut untuk di pertanggungjawabkan oleh oknum-oknum yang terlibat dalam jual beli masalah tanah tersebut. Dimana yang menjadi korban dalam kasus jual beli tanah ini, Rusman Sinuhaji warga Jalan Diponegoro Gang Hidayat Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Barat.

Dirinya telah melakukan transaksi jual beli tanah yang ada di Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, namun tanah tersebut hingga saat ini tidak jelas kepemilikannya yang sah. Sebab ketika pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pemilik sah tanah tersebut di ketahui ada tiga surat yang terdapat dalam satu kawasan tanah, termasuk surat yang di miliki oleh Korban Sinuhaji dan surat SKGR yang di miliki oleh Sinuhaji tidak tercantum no Register, dari pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat. Demikian yang disampaikan Korban Rusman Sinuhaji Kepada Vokal jumat (20/5).

Guna masalah ini cepat mendapatkan kepastian, korban telah melaporkan masalah pembelian tanah yang diduga telah ditipu ke Kantor Kepolisian Resor (Polres) Dumai. “Kami membuat laporan ke Polres Dumai, sebab kalau masalah ini didiamkan maka pelaku yang mencoba menipu saya tenang-tenang saja,” katanya.

Sementara kapolres AKBP, Rudi Abdi Kasenda, melalui kasubag Humas, AKP Suwarji, yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Defi Firmansyah, kepada Vokal jumat (20/5) mengatakan,”kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Lurah dan mantan Camat Medang Kampai, selain itu kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pembeli tanah sengketa tersebut sebelum Sinuhaji,dan kami menemukan beberapa kejanggalan, dan dari pemeriksaan tersebut kami menetapkan tersangka sementara yaitu si penjual tanah dan lurah serta mantan camat Medang Kampai yang menandatangani surat tersebut,”tutur kasat.

Kasat Menambahkan,”Kejanggalan di antaranya di temukannya tiga orang pemilik surat dalam satu lepak tanah kepemilikan tersebut diantara nya Amir Sitepu, Sinuhaji, dan Ynag ke tiga Masih Belum di ketahui, serta tidak adanya nomor register yang tercantum di dalam surat yang di miliki oleh korban Rusman Sinuhaji, selain itu pihak kepolisian juga mendapatkan info bahwa selain itu sudah banyak tanah yang di perjual belikan oleh Pelaku namun yang lain tersebut telah mendapat ganti rugi dan korban Sinuhaji hingga saat ini belum juga mendapat kan ganti rugi atas tanah sengketa tersebut,”kata kasat.

Lurah dan Mantan Camat tersebut, ‘kata kasat’ sudah kita periksa dan sebenarnya sudah bisa kita jadikan tersangka sementara,bersama si penjual, juru ukur, dan kepala desa, yang membuat surat tersebut, serta pihak yang turut menanda tangani surat tanah sengketa itu.”tegas kasat.

Sementara mantan lurah lurah pelintung, Idris Yusub ketika di konfirmasi kepada Vokal jumat (20/5) mengatakan,” bahwa pihaknya mengakui kalau ikut menandatangani atas pembelian tanah yang saat ini sedang menimbulkan permasalahan. Ketika di singgung terkait nomor register yang tidak tercantum tersebut, Idris berdalih dengan mengatasnamakan pihak sekretarisnya yang bernama Hanafi, kerana semua tentang masalah in di hendel oleh bawahannya, sebab dirinya bertindak sebagai juru ukur dalam masalah tanah tersebut. “Tidak mungkin saya tidak percaya dengan sekretaris kalau soal masalah ini,” kilahnya sembari menutup telefon selulernya.(egy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar