Rabu, 06 Juli 2011

Puluhan Sikurity Kembali Datangi Disnakertrans


>> Menuntut PT RIM di black list



DUMAI (VOKAL) – Tidak terima dengan surat keputusan yang di keluarkan pihak PT RIM, puluhan tenaga Pengaman (Sicurity) kembali berorasi di depan bangunan Disnakertrans, kedatangan mereka yang kedua kalinya ini menuntut agar pihak Disnake memberikan sanksi kepada PT RIM yang merupakan penyakit bagi instansi tersebut.

Ada beberapa point yang membuat puluhan tenaga pengaman ini tidka terima, diantaranya perjanjian yang di keluarkjan pada 1 juli 2011 kemarin menyebutkn bhawa PT RIM memberikan sanksi kepad puluhan exs sekurity PT ABB, dengan dilakukannya pemecatan secara Massal.

Selain itu tuntutan kali ini juga terangkum dalam forex security Wilmar yang berisikan, 1, Sesuai UUD ketenaga kerjaan NO. 13 tahun 2003 pasal 59 ayat 5 PT RIM tidak sesuai dengan peraturan dan tidak konsekwen. 2, kenapa adanya tarik ulur oleh Disnaker...? 3, apa sanksi yang dilakukan jika ada perusahaan yang melanggar UU disnaker..? 4, sesuai dengan pasal 102 ayat 3 UU ketenagakerjaan , kebijakan yang diambil oleh PT RIM sudah melangggar peraturan disnaker yang tidak menciptakan lapangan kerja. 5, kenapa waktu rapat security tidak boleh ada yang mewakili,,? 6, kenapa pihak Wilmar terkesan lepas tangan dengan kontrak baru,..? 7, kenapa PT RIM lebih berani mengatakan pada public untuk memperkerjakan tenaga baru...? dibanding tenaga lama yang lebih berpengalaman/security lama tanpa ada cross check terhadap security lama..? 8, kami mau di test ulang secara standart.

Beberapa poin diatas merupakan dasar yang mengakibat kan puluhan tenaga pengaman tersebut kembali mendatangai Disnakertrans untuk yang kedua kalinya.

Sementara Kepala Dinas tenaga Kerja, Syamsul bahri, kepada Vokal menuturkan,”kita akan mengeluarkan kesepakatan untuk menyelesaikan perkara ini sampai keranah Hukum dan jika perlu kita akan mencabut Izin Operasi PT RIM dan Wilmar, jika mereka tidak menanggapi.”kata Kadisnaker.

>> PT RIM Terancam di Laporkan Kepolisi

Terkait pengrekrutan personil pengaman baru PT RIM terindikasi melakukan pungli yang mana mereka mengutip uang yang tidak wajar dari personil yang baru sebanyak Rp 3.000.000 rupiah dan uang tersebut juga tidak menjamin untuk bisa masuk menjadi personil PT RIM yang baru.

Pengakuan salah seorang calon security ke Disnaker terkait hal tersebut tak kunjung di tanggapi pihak disnaker.

Sementara kadis sendiri menggaku belum berpengalaman dalam menangani hal itu, makanya pihak Disnaker belum fokuskan ke wilayah tersebut.

“kita belum ada pengalaman untuk hal itu makanya untuk saat ini kita fokus ke tuntutan exs sekurity ini terlebih dahulu,”kata Kadisnakertrans Syamsul Bahri.

Sementara sepuluh orang korban PT RIM telah melaporkan hal tersebut ke disnaker namun belum menjajah ke ranah hukum kepolisian setempat, namun ntidak menutup kemungkinan untuk menjalar ke ranah kepolisian.

“ jika tidak kunjung di tanggapi pihak disnaker maka kamin akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian agar menindak tegas Pungutan liar yang di lakukan PT RIM dalam pengrekrutan personil tenaga pengaman baru tersebut,”kata salah seorang sekutity yang turut hadir saat beroperasi yang juga merupakan korban dari pencaloan tersebut.

Dan jika hal tersebut terbukti maka pengelola Tenaga pengaman baru tersebut dapat terjerat kasus penipuan dalan UU kepolisian pasal 372 dan 378 yang mana hukumannya selama 4 tahun kurungan penjara.

“jika memang terbukti melakukan hal yang demikian mereka dapat terjerat hukuman 4 tahun penjara sesuai pasal 372 dan 378 mengenai penipuan, dan merugikan orang lain.”kata Rudy S Tampubolon SH, salah seorang pengacara yang sangat di yakini mengerti hukum, kepada Vokal selasa (5/7) kemarin. (egy)

Puluhan Sikurity Kembali Datangi Disnakertrans


>> Menuntut PT RIM di black list



DUMAI (VOKAL) – Tidak terima dengan surat keputusan yang di keluarkan pihak PT RIM, puluhan tenaga Pengaman (Sicurity) kembali berorasi di depan bangunan Disnakertrans, kedatangan mereka yang kedua kalinya ini menuntut agar pihak Disnake memberikan sanksi kepada PT RIM yang merupakan penyakit bagi instansi tersebut.

Ada beberapa point yang membuat puluhan tenaga pengaman ini tidka terima, diantaranya perjanjian yang di keluarkjan pada 1 juli 2011 kemarin menyebutkn bhawa PT RIM memberikan sanksi kepad puluhan exs sekurity PT ABB, dengan dilakukannya pemecatan secara Massal.

Selain itu tuntutan kali ini juga terangkum dalam forex security Wilmar yang berisikan, 1, Sesuai UUD ketenaga kerjaan NO. 13 tahun 2003 pasal 59 ayat 5 PT RIM tidak sesuai dengan peraturan dan tidak konsekwen. 2, kenapa adanya tarik ulur oleh Disnaker...? 3, apa sanksi yang dilakukan jika ada perusahaan yang melanggar UU disnaker..? 4, sesuai dengan pasal 102 ayat 3 UU ketenagakerjaan , kebijakan yang diambil oleh PT RIM sudah melangggar peraturan disnaker yang tidak menciptakan lapangan kerja. 5, kenapa waktu rapat security tidak boleh ada yang mewakili,,? 6, kenapa pihak Wilmar terkesan lepas tangan dengan kontrak baru,..? 7, kenapa PT RIM lebih berani mengatakan pada public untuk memperkerjakan tenaga baru...? dibanding tenaga lama yang lebih berpengalaman/security lama tanpa ada cross check terhadap security lama..? 8, kami mau di test ulang secara standart.

Beberapa poin diatas merupakan dasar yang mengakibat kan puluhan tenaga pengaman tersebut kembali mendatangai Disnakertrans untuk yang kedua kalinya.

Sementara Kepala Dinas tenaga Kerja, Syamsul bahri, kepada Vokal menuturkan,”kita akan mengeluarkan kesepakatan untuk menyelesaikan perkara ini sampai keranah Hukum dan jika perlu kita akan mencabut Izin Operasi PT RIM dan Wilmar, jika mereka tidak menanggapi.”kata Kadisnaker.

>> PT RIM Terancam di Laporkan Kepolisi

Terkait pengrekrutan personil pengaman baru PT RIM terindikasi melakukan pungli yang mana mereka mengutip uang yang tidak wajar dari personil yang baru sebanyak Rp 3.000.000 rupiah dan uang tersebut juga tidak menjamin untuk bisa masuk menjadi personil PT RIM yang baru.

Pengakuan salah seorang calon security ke Disnaker terkait hal tersebut tak kunjung di tanggapi pihak disnaker.

Sementara kadis sendiri menggaku belum berpengalaman dalam menangani hal itu, makanya pihak Disnaker belum fokuskan ke wilayah tersebut.

“kita belum ada pengalaman untuk hal itu makanya untuk saat ini kita fokus ke tuntutan exs sekurity ini terlebih dahulu,”kata Kadisnakertrans Syamsul Bahri.

Sementara sepuluh orang korban PT RIM telah melaporkan hal tersebut ke disnaker namun belum menjajah ke ranah hukum kepolisian setempat, namun ntidak menutup kemungkinan untuk menjalar ke ranah kepolisian.

“ jika tidak kunjung di tanggapi pihak disnaker maka kamin akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian agar menindak tegas Pungutan liar yang di lakukan PT RIM dalam pengrekrutan personil tenaga pengaman baru tersebut,”kata salah seorang sekutity yang turut hadir saat beroperasi yang juga merupakan korban dari pencaloan tersebut.

Dan jika hal tersebut terbukti maka pengelola Tenaga pengaman baru tersebut dapat terjerat kasus penipuan dalan UU kepolisian pasal 372 dan 378 yang mana hukumannya selama 4 tahun kurungan penjara.

“jika memang terbukti melakukan hal yang demikian mereka dapat terjerat hukuman 4 tahun penjara sesuai pasal 372 dan 378 mengenai penipuan, dan merugikan orang lain.”kata Rudy S Tampubolon SH, salah seorang pengacara yang sangat di yakini mengerti hukum, kepada Vokal selasa (5/7) kemarin. (egy)

Ratusan lahan Terbakar di Mamogo

>> Belum ada Upaya Pemadaman

DUMAI (VOKAL) – Kebakaran Hutan dan lahan (HUTLAH) yang tengah marak di pinggiran kota Dumai saat ini semakin mengkhawatirkan, akibat kebakaran hutan yang masih semakin meluas, kota Dumai kembali terancam akan diselimuti kabut asap, seperti yang terjadi di beberapa pekan belakangan.

Untuk wilayah kota Dumai terdekat saja telah terdeteksi dua titik api yang sangat bepotensi menyumbangkan kabut asap untuk Dumaidan wilayah tetangganya.

Diantaranya kebakaran ratusan hektar lahan yang terdapat di Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Barat, tepatnya di kawasan kampung Mamogo KM 26, dan kebakaran puluhan hektar lahan yang terjadi di kawasan Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, yang sudah seminggu di lalap sijago merah.

Namun dari kedua kebakaran yang berpotensi terbesar menyumbangkan asap tersebut belum tersentuh oleh upaya pemadaman dari pemerintah baik dinas kehutanan maupun dari pemulik lahan yang mengatas namakan lahan masyarakat.

“ kebakaran ini sekitar 150 hektar, di sekeliling kebun saya ini kebakarannya sudah beberapa hari kemarin terjadi dan sampai saat ini belum ada upaya pemadaman dari pemerintah maupun dari pemilik lahan yang terbakar, berarti kemungkinan besar lahan tersebut sengaja di bakar oleh pemilik lahan.”kata Rahman, salah seorang pemilik lahan yang berdekatan dengan lahan warga yang terbakar, kepada Vokal rabu (6/7) di lokasi kebakaran.

Selain itu kata Rahman, sebelumnya warga sekitar memang telah melakukan penebangan dan telah merencanakan untuk melakukan pembakaran lahan di musim panas nantinya.

Namun ketika kesempatan panas sudah ada seperti saat ini warga yang telah melakukan penebangan hutan untuk di buka menjadi lahan banyak yang membakar lahan mereka.

Lain Halnya dengan kebakaran puluhan hektar yang terbakar di kawasan kecamatan Medang Kampai, kebakaran tersebut memang sengaja di lakukan oleh anggota pemilik lahan atas perintah pemilik lahan tersebut.

“saya melihat beberapa anggota pemilik lahan membakar lahan mereka dan sampai saat ini api tersebut madih terus merambah ke perkebunan warga lainnya, “kata Ketua Regu Pemadam (Regdam), Hamzah, kepada Vokal rabu (6/7) di lokasi kebakaran lahan di Medang Kampai.

Menurut hamzah kabut asap yang muncul selama ini di kawasan kota Dumai dan sekitarnya karena di akibat kan kebakarah Hutlah di beberapa pinggiran kota yang masih terus meluas hingga saat ini.

>> 2 kali Melapor Polisi Hanya Duduk Tenang

Meskipun telah dua kali memasukkan laporan ke kepolisian, terkait pembakaran lahan yang dilakukan oelh anggota pemilik lahan, namun laporan tersebut hanya di sulapkan menjadi secarik kertas yang kemudian disimpan di dalam berkas, tanpa ada tindak lanjut yang berarti.

Ketua Regdam Medang Kampai, Hamzah, kepada Vokal menuturkan ,”pihak kepolisian memang bejaga-jaga tetapi hanya di kawasan mereka artinya mereka hanya berjaga –jaga di kantor polisi saja dan tanpa lakukan tindak lanjut di lapangan.”katanya.

Sementara kondisi saat ini kata Hamzah, kondisi api yang menjajah lahan warga semakin meluas dan asap yang di produksi semakin mengepul ke udara dan siap untuk mengikuti arah angin guna menyelimuti kawasan tertentu nantinya.

Selain itu upaya dari dinas kehutanan kata Hamzah yang selalu siaga di lokasi, pihak kehutanan hanya melakukan peninjauan dan bukan mencegah atau melakukan pemadaman, jika pihak pemerintah saja tiidak peduli akan kebakaran hutan dan lahan yang bisa mengncam lahan warga ini bagaimana tim regdam bisa maksimal dalam melakukan tugas tanpa di dukung oleh instansi pemerintahan.

“siang dan malam kami selalu lakukan pengawasan terhadap api agar tidak merambah tanaman sawit warga yang sudah di tanam sejak beberapa bulan belakangan, selain itu juga agar api bisa segera padam jika rambahannya di persempit,”kata Hamzah.

Dan sebelumnya kata Kapolsek Medang Kampai AKP Hendrik, kepada Vokal saat dikonfirmasi melalui telephon selulernya menuturkan,”pihak nya telah melakukan peninjauan dan itu bukan karena dibakar melainkan karena memang sudah terbakar, dn personil kami turunkan di tiga titik siantaranya di Kelurahan Pelintung, Teluk Makmur, dan Mundam, sebanyak 20 personil untuk bersiaga di lokasi tersebut,”pungkas Kapolsek.

Sementara itu sebelumnya Wakil walikota Dumai Dr Agus Widayat, juga telah memperingati agar masyarakat jangan membakar lahan, namun peringatan itu hanya sekedar ucapan tanpa ada tindak lanjut ketegasan dari pihak terkait.

“ kepada Pemilik lahan agar lebih memikirkan kesehatan masyarakat banyak dan jangan hanya mementingkan kepentingan pribadi, sementara dampak dari pembakaran hutan dan lahan itu sangat buruk bagi masyarakat kota Dumai, yang belakangan di selimuti kabut asap,”kata Wawako.

>> Dumai Berpotensi Expor Asap Keluar Negri

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Riau di Pekanbaru menyatakan, Sumatra berpeluang "mengekspor" asap ke Malaysia dan Singapura mengingat kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di sebagian besar wilayah Riau.

Kemungkinan 'ekspor' asap ini juga didorong dengan angin Sumatra yang mengarah ke Tenggara dan Barat Daya tempat berposisinya dua negara tetangga ini, kata Analis BMKG Riau, Sanya, melalui komunikasi selularnya kepada Vokal Rabu (6/7).

Saat ini berdasarkan analisa geofisika, kata Sanya, kecepatan angin yang mengarah ke dua negara tetangga tersebut berkisar antara delapan sampai 28 knot.

"Kecepatan angin ini juga mempengaruhi tumpukan asap di udara, dimana jika kecepatannya berada di bawah delapan hingga 12 knot, gumpalan asap akan tebal menyelimuti udara. namun jika kecepatan angin berada di atas 12 atau bahkan melampaui 28 knot, maka kemungkinan asap yang sampai ke Malaysia atau Singapura hanya akan terlihat tipis, “katanya.

Menurut Sanya, kemunculan kabut asap di dua negara baik Malaysia dan Singapura sudah terjadi sejak dua hari lalu dimana arah angin juga tertuju ke dua negara itu.

Sementara untuk wilayah Sumatra sendiri kata dia, terpantau oleh Satelite NOAA 18 kemarin sekitar 160 titik api.

"Untuk Riau titik api pada senin (4/7) terdeteksi di Kabupaten Kuantansingingi. Sementara wilayah Riau lainnya yang sebelumnya juga sempat terdeteksi titik api seperti Kabupaten Siak, Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Bengkalis dan Kota Dumai saat ini dinyatakan nihil," ungkap Sanya.

Hamzah juga mengutarakan hal yang senada melihat arah angina yang saling berputar baik dari timur kebarat dan dari barat ke timur mangakibatkan hamper seluruh kawasan wilayah kota Dumai diselimuti kabut asap, dan selain itu kata Hamzah tidak menutup kemungkinan untuk Dumai mengekspor asap ke luar negri karena letak daratan kita yang sangat berdekatan dengan wilayah Malaysia dan Singapura.

“kemungkinan untuk Dumai mengekspor asap ke wilayah Malaysia dan Singapura sangat besar karena letak titik kebakaran sangat dekat dengan laut yang mengarah ke wilayah Malaysia dan Singapuira.”katanya.

>> Riau Harus Waspada Kebakaran Hutlah

BMKG RIAU meminta seluruh kota atau kabupaten di Provinsi Riau untuk waspada kemunculan titik api akibat kebakaran hutan dan lahan mengingat cuaca hingga beberapa hari kedepan masih minim hujan hingga menyebabkan kekeringan.

"Kondisi ini dapat menyulut terjadinya kebakaran dan akibatnya kabut asap menebal hingga menganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat," kata analis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Riau, Warih Puji Lestari, Rabu (6/7).

Dikatakan, pada Selasa (5/7) satelit cuaca yang dioperasikan "National Oceanic Atmospheric Agency" (NOAA) Amerika Serikat mendeteksi sebanyak 107 titik api di wilayah Riau.

Sebaran titik api tersebut kata Warih, terbanyak berada di Kabupeten Rokan Hilir yakni dengan kemunculan 24 titik api, kemudian Pelalawan 20, Kampar 14, Indragiri Hulu 12, Kuantan Singingi 11, Rokan Hulu 9, Bengkalis 7, Indragiri Hilir 5, Siak 4 dan Pekanbaru satu titik api.

"Jumlah tersebut memang jauh berkurang dibandingkan hari sebelumnya (Senin 4/7-red) yang sempat terpantau sekitar 163 titik api di Riau," jelasnya.

Kendati demikian, kata Warih, bertambahnya titik api masih sangat mungkin mengingat cuaca panas masih terus membanyangi sebagian besar wilayah Riau.

"Memang kemungkinan hujan tetap ada, namun sifatnya masih lokal dan intensitasnya ringan hingga sedang. Hujan ini hanya mengurangi kekeringan di sebagian kecil Riau," tuturnya.

Salah satu cara untuk mengurangi kemunculan titik api menurut Warih, yakni dengan meningkatkan kesadaran untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Kebiasaan banyak masyarakat di Riau adalah membuka lahan perkebunan baru dengan cara membakar, Hal ini yang menyebabkan terus bertambahnya titik api di Riau," tutur Warih Puji Lestari.(egy)