Kamis, 26 Mei 2011

Warga Guntung Usir Beko Devina

Foto: Warga Guntung Mengusir Alat Berat
DUMAI (VOKAL) - Kamis (26/5), puluhan warga Guntung, Medang Kampai, mengusir beberapa alat berat berupa Beko, milik Devina. Selain mengusir beberapa unit Beko tersebut, puluhan warga yang berada dilahan yang masih berstatus quo.

Sekitar tiga unit beko yang sudah berada di lahan perbatasan Dumai-Bengkalis tersebut, bukan hanya kali ini dilakukan oleh warga Guntung, tapi sudah berulang kali. Menurut informasi yang diperoleh Vokal, di tempat kejadian perkara (TKP), merupakan yang kesepuluh kali dilakuakn oleh warga.

Salah seorang warga Guntung, Abdul Muluk, saat dikonfirmasi Vokal, disela-sela mengusir beko bersama puluhan temannya, menyebutkan, pengusiran beberapa alat beko tersebut, karena mereka (Warga Guntung, red) kesal dengan pihak Levina selalu beraktifitas dilahan yang belum ada pemiliknya tersebut.

Bahkan, menurut Muluk, pihak Pemko pun pernah mengatakan untuk tidak menerbitkan surat tanah dilahan perbatasan tersebut, karena masalah lahan itu masih dalam tahap pembahasan di Provinsi, dan sebelum ditentukan tapal batas antara Dumai-Bengkalis.

"Tanah ini berada di wilayah Guntung dan belum ada yang memiliki surat tanahnya. Karena stastusnya masih belum jelas (quo, red). Lantaran, tapal batas Dumai-Bengkalis belum ditentukan,:" sebutnya.

Dari pantaun dilapangan, tanah yang seluas sekitar 70 hektar tersebut sudah ditanam bibit sawit oleh pihak Devina. Sementara, dilahan yang sama, Kamis (26/5), puluhan warga yang datang untuk mengusir alat berat milik Devina tersebut, juga menanam bibit pohon karet dan disana warga juga memasang papan yang bertuliskan "Lahan Milik Wrga Guntung".

"Kita telah sampaikan kepada pihak Devina, supaya jangan beraktifitas di lahan ini, sebelum permasalahannya diselesaikannoleh Pemko Dumai, karena tanah ini masih dalam tahap pembahasan di Provinsi," sebut Muluk yang diamini puluhan warga lainnya.

Namun, tambah Muluk, bila mereka ingin mengerjalan lahan yang belum jelas tersebut, tunjukan dulu surat kepemiliaknnya terlebih dahulu. "Ketika diminta sura kepemilikannya mereka tdiak bisa menunjukannya, maka dari itu untuk sementara kita mengharapkan pihak Devina untuk menahan diri melakukan kegiatan di lahan ini. Tapi, bila mereka memiliki surat tanahnya, silahkan mengerjakannya," tegas Muluk. (egy)

Lurah Kampung Baru Semakin galakkan Kamis Bersih

Foto: Ratusan Warga Antusias Ikuti Gotong Royong
DUMAI (VOKAL) - Sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah Kota Dumai dalam menciptakan lingkungan bersih dan sehat, program Kamis bersih oleh lurah Kampung Baru terus ditingkatkan dan digalakkan. Hal itu terlihat dilakukan oleh setiap Ketua Rukun Tetangga di wilayahnya masing-masing.

Seperti yang terlihat Kamis (26/5), pegawai dan unsur pimpinan serta kalangan ibu-ibu PKK dari setiap lingkungan Ketua Rukun Tetangga sedang bergotong royong untuk melakukan kegiatan perbersihan, ujar Sekretaris kelurahan Kampung Baru Dwi Darma Surya SH kepada Vokal di sela-sela gotong royong..

Begitu pula dengan staf kelurahan berbaur untuk melakukan kerja bakti membersihkan dan menata mulai dari kantor, posyandu masing-masing wilayah kerja.

Hanya saja, yang kerap dikeluhkan saat terjun langsung melakukan kegiatan bersih-bersih melalui Program Kamis Bersih adalah partisipasi warga yang memiliki aktifitas rutin sekaligus mereka rata-rata adalah kalangan petani sangat sulit berbagi waktu, ujarnya.

Menurutnya, warga Kampung baru masyarakat tertentu di suatu wilayah lingkungan Rukun Tetangga yang sudah memiliki kesadaran yang tinggi untuk ikut memikul tanggung jawab demi terciptanya Kampung Baru yang bersih dan hijau dengan berbagai aktifitas juga mereka lakukan saat pihak kelurahan terjun langsung ke wilayah.

Karena itu, diimbau kepada warga untuk senantiasa terlibat dan ikut memikul tanggung jawab tersebut. Apalagi, urusan bersih dan nyamannya kota berjuluk Kota Pengatin berseri ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan tanggung jawab seluruh warga masyarakat, ungkapnya.(egy)

Bulog Belum Lengkapi Seluruh Dokument Pengeluaran Beras

Foto: Ribuan Ton Beras Bulog Di sita BC Dumai
Beras Import Masih Di sita Petugas BC Dumai
DUMAI (VOKAL)
– sebanyak 14 ribu ton, Beras impor asal Thailand milik Badan Urusan Logistik (Bulog) , disita oleh pihak Bea dan Cukai Kota Dumai, Riau, karena belum di lengkapinya dokument lengkap untuk pengeluaran beras tersebut.

Juru Bicara Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Madya Dumai, Yan Surya, kepada Vokal kamis (26/5), mengatakan, “ beras Bulod tersebut masih kami tahan karena belum di lengkapinya dokument untuk pencabutan segel kepada bea Cukai,namun untuk izin pengeluarannya telah di lengkapi, hanya tinggal izin pencabutan segel saja.”katanya.

Selain itu kata Yan Surya, hingga saat ini baru 4.690 ton beras yang telah di lengkapai dari total 14 ribu ton yang berada di bulog yang akan di keluarkan ke masyarakat. Dan hingga saat ini kami masih terus menunggu pihak bulog untuk melengkapi dokument resmi pengeluaran beras bulog tersebut,”kata Yan Surya.

Sebelumnya Kepala Sub Divre Bulog Dumai Marwansyah,kepada wartawan mengatakan, “beras yang disita pihak BC tersebut rencananya untuk menjaga kecukupan permintaan kebutuhan beras bagi masyarakat di tiga wilayah meliputi Rokan Hilir, Bengkalis dan Kota Dumai. "Akibat dari penyitaan ini,kata Marwansyah, dikhawatirkan penyaluran mengalami kendala," ucapnya.

menurut Marwansyah,” stok Bulog masih aman hingga Agustus mendatang dan mencukupi kebutuhan penyaluran beras miskin bagi Rumah Tangga Sasaran (RTS) di Kota Dumai.terkecuali untuk dua wilayah lainnya seperti Rokan Hilir dan Bengkalis menurutnya masih kurang.(egy)

LSM IMD Tuntut Walikota Dumai

Foto: Direktur Esekitif LSM IMD,R Adnan
Perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
DUMAI (VOKAL)
– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Monitoring Development (IMD) kamis siang mendatangi Pengadilan Negri (PN) Dumai untuk mengajukan gugatan terhadap walikota Dumai ,selaku kepala daerah kota Dumai atau sebagai pejabat Publik, yang di nilai telah malakukan perbuatan melawan Hukum.

Gugatan tersebut di layangkan dengan berdasarkan 6 poin yang dinilai telah melawan hukum. diantaranya Belum terselesaikannya proyek pengerjaan Air Bersih,yang mana kontraknya telah di lakukan pada 20 oktober 2007 sampai dengan 20 oktober 2010, senilai Rp. 233 Milyar yaitu dari kerjasama pemerintah kota Dumai dengan pihak konsersium, PT. Nindiya karya (Persero), PT . Waskita Karya (perserro), PT Adi karya (persero).

Selain itu gugatan itu di lakukan karena sebelumnya pihak LSM IMD telah menyurati Walikota selaku pemerintah Kota Dumai, dengan nomor: 28/ IMD/ III/ 2011, pada tanggal 23 maret 2011,dan setelah itu di layangkan kembali surat, pada tanggal 7 April 2011 dengan nomor:69/ IMD/ IV/ 2011.

Direktur Esekitif LSM IMD,R Adnan, kepada wartawan, mengatakan,”Karena surat pertama dan surat kedua tidak ada juga di jawab , maka kata Adnan, sesuai dengan Undang – Undang, nomor 14 tahun 2008 pasal 4 ayat (4) yang menyatakan, setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan, atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UU ini makanya kami melayangkan gugatan,”katanya.

Menurut Adnan,”bahwa akibat perbuatan tergugat tidak memberikan jawaban surat dari penggugat, maka kami LSM IMD tidak dapat membuat kajian pedalaman permasalahan Proyek Air Bersih di kota Dumai, dimana kajian serta pedalaman materi pekerjaan tersebut kami lakukan penelitian guna menentukan akar permasalahan yang terjadi serta akan mencari Win-Win solution permasalahan tersebut dengan harapan hasil pekerjaan tersebut dapat di nikmati oleh seluruh lapisan masyarakatkota Dumai, serta mencegah terjadinya kerugian negara,”ujar Adnan.

Dalam surat gugatan LSM IMD tertulis bahwa penggugat menginginkan tergugat untuk memberikan copy kontrak multiyeras serta copy perda multiyeras pekerjaan proyek Sarana Air bersih tahun 2007 sampai dengan 2010 senilai Rp. 233 Milyar Rupiah kepada Penggugat, untuk bahan melakukan kajian dan penelitian sesuai dengan tupoksi LSM IMD.

Selain itu Adnan juga meminta tergugat untuk memberikan jawaban tertulis mengapa pemerintah kota Dumai tidak konsisten dengan kontrak (HUKUM) terbukti tidak memperlakukan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, tidak membecklhis perusahaan tersebut yang tidak mampu melaksanakan pekerjaan sebagai mana waktu pelaksanaan dalam kontrak.(egy)