Selasa, 05 Juli 2011

Regdam DiKunjungi Sepasang Harimau Sumatra dan Kucing Putih

>> Merasa Terganggu Akibat Kebakaran Hutan dan lahan


DUMAI (VOKAL)
– Pos tim Regu Pemadam (Regdam) kecamatan medang kampai dua kali di datangi sepasang Harimau Sumatra dan selain Harimau tim Regdam juga didatangi seekor Kucing Putih dimalam hari.

Kedatangan dua makhluk tersebut dimalam hari sontak membuat takut para penghuni Pos saat menjaga Api yang tengah merambat ke lahan sawit warga, agar api dapat terkendali maka dari itulah tim Regdam mendirikan pos pemantauan di hujung pinggiran lahan Masyarakat.

Kehadiran Harimau tersebut pertama kali di ketahui oleh Ketua tim regdam yang dan beberapa anggotanya yang pada senin (1/7) minggu kemarin sekira pukul 02.00 dini hari belum kunjung terlelap dan mereka tiba-tiba mendengar suara hentakan dari bawah pos penjagaan mereka yang di bangun lebih tinggi dari daratan tanah.

Namun setelah dilihat sumber bunyi tersebut terlihat tubuh belang si raja hutan tersebut tengah berkeliaran di lokasi pos.

Dan kedatangan kedua mereka juga hampir sama berselang beberapa hari sejak kemunculan pertamanya kembali si belang mendatangi dan berkunjung ke pos regdam dengan menaiki tangga dimana tempat pos penjagaan tersebut.

Sontak terkejut para anggota regdam hanya bisa berdiam diri di dalam pos dengan rasa penuh ketakutan.

"Harimau itu mendatangi pos penjagaan kami yang berjarak sekitar 800 meter dari lokasi lahan terbakar. Karena pada waktu itu malam, anggota saya menyangkanya babi, tapi setelah semakin dekat rupanya sepasang harimau," katanya.

Namun selain ktdatangan tamu yang tak diundang seperti si belang tersebut, tim regdam juga kedatangan seekor Kucing besar yang berwarna Putih di sekujur tubuh nya, dan saat itu para anggota regdam mencoba memberikan makanan sisa makanan mereka namun saat ingin di pegang si kucing lari dengancepat tanpa terkejar oleh anggota Regdam.

Fenomena kemunculan dua ekor binatang tersebut tidak menimbulkan korban dan tidak mengganggu aktifitas para tim regdam dalam memantau kebakaran Hutan dan lahan.

Namun karena binatang tersebut dinilai membahayakan hal itu juga menimbulkan ketakutan di hati para enggota tim Regdam Medang Kampai tersebut.

Sejak kemunculan pertama sepasang harimau itu, katanya, pada hari selanjutnya petugas lainnya juga kembali melihat harimau liar yang sama.

"Harimau ini paling sering muncul malam hari, mungkin kelaparan dan datang untuk mencari makan. Kedatangannya juga tidak menganggu," katanya.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai, Basri, kepada Vokal selasa (5/7) mengatakan, kemunculan jenis binatang buas yang dilindungi negara itu tanda bahwa kerusakan hutan makin hebat, sehingga terjadi penyempitan kawasan tinggal habitatnya.

"Sebaiknya masyarakat yang berada di sekitar penampakan harimau itu berhati-hati, bisa saja karena merasa terusik, harimau memberanikan diri menyerang manusia," katanya.

Kerusakan hutan alami beralaskan gambut di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, diindikasikan karena ulah beberapa orang atau kelompok yang dengan sengaja membakar hutan guna membuka lahan perkebunan kelapa sawit.

Indikasi pembakaran hutan alami yang dipenuhi rawa gambut itu sebelumnya juga telah dilaporkan oleh warga setempat kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah.(egy)

DISNAKER di Duga Melindungi PT RIM

>> Terdapat Pungli Dalam Pengrekrutan tenaga Kerja



DUMAI (VOKAL) – Seratusan tenaga pengaman (Security) yang selama ini bertugas di areal perusahaan PT Wilmar menyesalkan sikap PT RIM. Sebab, pihak perusahaan pemenang tender yang baru sebagai penyedia tenaga pengamanan itu tidak memprioritaskan tenaga security lama, yang selama ini dikelola PT ABB.

Tak terima dengan sikap PT RIM yang merekrut tenaga security baru, seratusan tenaga security tersebut mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai. Mereka mengadukan nasibnya untuk bisa diperjuangkan.

“Kami yang selama ini bernaung di PT ABB minta status yang jelas kepada PT RIM dan juga minta bantuan Disnaker untuk memperjuangkan nasib kami,” ujar Taufik saat aksi demo berlangsung, kemarin.

Namun terlepas dari pada itu pihak Disnaker ditengarai telah melindungi PT RIM, oleh karena itu pihak PT RIM mengeluarkan 20 % tenaga Security dari jumlah 185 orang.

Namun dalam penerimaan tenaga kerja baru pihak pengelola proyek pengadaan tenaga kerja tersebut terdapat unsure Pungutan Liar, yang mana setiap tenaga kerja yang baru di haruskan membayar uang sebesar Rp. 3000.000 Rupiah, dan uang pendidikan (Diklat sebesar Rp 5.00.000 perbulannya.

Hal tersebut dikatakan oleh salah seorang sumber yang tidak ingin di sebutkan namanya, mengungkapkan bahwa pengelola pengadaan proyek tenaga kerja tersebut mengutip dari setiap calon pegawai baru sebesar Rp.3.000.000 dan untuk uang Diklat sebesar RP.5.00.000 perbulannya.

Namun dalam peraturan ketenagakerjaan hal tersebut sangat tidak di boleh kan, karena tenaga kerja yang baru tidak di bolehkan untuk dibebani, baik uang pungutan apapun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Dumai, Syamsul Bahri, kepada Vokal selasa (5/7) menuturkan,” Tenaga kerja yang baru tidak boleh di bebani oleh dana apapun, karena itu sangat dilarang dalam perundang undangan ketenaga kerjaan.”kata Syamsul Bahri.

Namun ditanya mengenai kebijakan pihak DIsnaker menanggapi hal ini, kadis mengaku belum pernah mempunyai pengalaman dalam hal itu dan saat ini kita belum membahas itu kita masih focus terhadap laporan yang belum di terima pihak Disnaker mengenai ketenaga kerjaan baru sampai saat ini.

“kita belum ada pengalama kalau soal-soal seperti itu, dan kita belum mengarah kesitu dulu saat ini kita masih focus untuk menunggu laporan ketenagakerjaan baru dari pihak mereka,”kata Kadis.

Namun Arlis pengelola proyek pengadaan tenaga Security, ketika ingin di konfirmasi terkait Pungutan tersebut, tak kunjung bisa dikarenakan Hand phone beliau sampai setakat ini tidak kunjung di aktifkan olehnya.

Saat ini Arlis masih mencari tenaga kerja security yang baru dengan membayar uang tida juga di sinyalir dapat masuk dengan mudah. Menurut informasi yang di peroleh dari pihak yang merasa di rugikan tersebut.

Pengelola Proyek PT RIM Terancam 4 Tahun Penjara

Terkait Pungutan Liar (PUNGLI) yang dilakukan pihak Pengelola Proyek PT RIM saat ini dapat terjerat dengan perundang-undangan penipuan, karena telah melakukan pungutan tanpa jelas diperuntukkan kemana uang pungutan tersebut.

Dari dasar tersebut tertera pada UUD nomor 378-372 tentang penipuan, yang mana dikenakan pidana penjara selama 4 tahun.

”kalau memang terbukti terjadi hal seperti apa yang di ungkap kan narasumber tersebut maka pihak pengelola proyek tersebut bisa terjerat Hukum pidana selama 4 tahun kurungan, yang mana sesuai dengan UUD nomor 378-372 mengenai undang-undang penipuan dengan batas waktu 4 tahun kurungan.”kata Rudi P Tampubolon SH, salah seorang penasehat Hukum yang selalu menangani masalah penipuan sejenis tersebut kepada Vokal saat di konfirmasi melalui telephone selulernya, selasa (5/7).

Menurut Rudi jika memang demikian pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian agar nantinya dapat di tindak oleh pihak kepolisian dan jelas setelah dilakukan pemeriksaan kearah mana dan ke undang-undang berapa bisa di arahkan.

”pihak yang merasa dirugikan dapat lakukan laporan ke pihak kepolisian agar dilakukan pemeriksaan dan jika memang terbukti setelah pemeriksaan maka pihak kepolisian dengan jelas akan bisa mengarah kan permasalahan ke pidana atau undang-undang nomor berapa nantinya.”kata Rudy.(egy)

DISNAKER di Duga Melindungi PT RIM

>> Terdapat Pungli Dalam Pengrekrutan tenaga Kerja



DUMAI (VOKAL) – Seratusan tenaga pengaman (Security) yang selama ini bertugas di areal perusahaan PT Wilmar menyesalkan sikap PT RIM. Sebab, pihak perusahaan pemenang tender yang baru sebagai penyedia tenaga pengamanan itu tidak memprioritaskan tenaga security lama, yang selama ini dikelola PT ABB.

Tak terima dengan sikap PT RIM yang merekrut tenaga security baru, seratusan tenaga security tersebut mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai. Mereka mengadukan nasibnya untuk bisa diperjuangkan.

“Kami yang selama ini bernaung di PT ABB minta status yang jelas kepada PT RIM dan juga minta bantuan Disnaker untuk memperjuangkan nasib kami,” ujar Taufik saat aksi demo berlangsung, kemarin.

Namun terlepas dari pada itu pihak Disnaker ditengarai telah melindungi PT RIM, oleh karena itu pihak PT RIM mengeluarkan 20 % tenaga Security dari jumlah 185 orang.

Namun dalam penerimaan tenaga kerja baru pihak pengelola proyek pengadaan tenaga kerja tersebut terdapat unsure Pungutan Liar, yang mana setiap tenaga kerja yang baru di haruskan membayar uang sebesar Rp. 3000.000 Rupiah, dan uang pendidikan (Diklat sebesar Rp 5.00.000 perbulannya.

Hal tersebut dikatakan oleh salah seorang sumber yang tidak ingin di sebutkan namanya, mengungkapkan bahwa pengelola pengadaan proyek tenaga kerja tersebut mengutip dari setiap calon pegawai baru sebesar Rp.3.000.000 dan untuk uang Diklat sebesar RP.5.00.000 perbulannya.

Namun dalam peraturan ketenagakerjaan hal tersebut sangat tidak di boleh kan, karena tenaga kerja yang baru tidak di bolehkan untuk dibebani, baik uang pungutan apapun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Dumai, Syamsul Bahri, kepada Vokal selasa (5/7) menuturkan,” Tenaga kerja yang baru tidak boleh di bebani oleh dana apapun, karena itu sangat dilarang dalam perundang undangan ketenaga kerjaan.”kata Syamsul Bahri.

Namun ditanya mengenai kebijakan pihak DIsnaker menanggapi hal ini, kadis mengaku belum pernah mempunyai pengalaman dalam hal itu dan saat ini kita belum membahas itu kita masih focus terhadap laporan yang belum di terima pihak Disnaker mengenai ketenaga kerjaan baru sampai saat ini.

“kita belum ada pengalama kalau soal-soal seperti itu, dan kita belum mengarah kesitu dulu saat ini kita masih focus untuk menunggu laporan ketenagakerjaan baru dari pihak mereka,”kata Kadis.

Namun Arlis pengelola proyek pengadaan tenaga Security, ketika ingin di konfirmasi terkait Pungutan tersebut, tak kunjung bisa dikarenakan Hand phone beliau sampai setakat ini tidak kunjung di aktifkan olehnya.

Saat ini Arlis masih mencari tenaga kerja security yang baru dengan membayar uang tida juga di sinyalir dapat masuk dengan mudah. Menurut informasi yang di peroleh dari pihak yang merasa di rugikan tersebut.

Pengelola Proyek PT RIM Terancam 4 Tahun Penjara

Terkait Pungutan Liar (PUNGLI) yang dilakukan pihak Pengelola Proyek PT RIM saat ini dapat terjerat dengan perundang-undangan penipuan, karena telah melakukan pungutan tanpa jelas diperuntukkan kemana uang pungutan tersebut.

Dari dasar tersebut tertera pada UUD nomor 378-372 tentang penipuan, yang mana dikenakan pidana penjara selama 4 tahun.

”kalau memang terbukti terjadi hal seperti apa yang di ungkap kan narasumber tersebut maka pihak pengelola proyek tersebut bisa terjerat Hukum pidana selama 4 tahun kurungan, yang mana sesuai dengan UUD nomor 378-372 mengenai undang-undang penipuan dengan batas waktu 4 tahun kurungan.”kata Rudi P Tampubolon SH, salah seorang penasehat Hukum yang selalu menangani masalah penipuan sejenis tersebut kepada Vokal saat di konfirmasi melalui telephone selulernya, selasa (5/7).

Menurut Rudi jika memang demikian pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian agar nantinya dapat di tindak oleh pihak kepolisian dan jelas setelah dilakukan pemeriksaan kearah mana dan ke undang-undang berapa bisa di arahkan.

”pihak yang merasa dirugikan dapat lakukan laporan ke pihak kepolisian agar dilakukan pemeriksaan dan jika memang terbukti setelah pemeriksaan maka pihak kepolisian dengan jelas akan bisa mengarah kan permasalahan ke pidana atau undang-undang nomor berapa nantinya.”kata Rudy.(egy)

Hotel Grand Zuri Tumpahkan Solar

>> KLH berikan Teguran Keras




DUMAI (VOKAL) - Solar yang merupakan bahan operasional perusahaan tumpah sebanyak puluhan ribu liter ke saluran (drainase warga) hingga membuat lingkungan warga di sekitar hotel tercemar.

puluhan ribu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik Hotel Grand Zuri Dumai tumpah hingga mencemari sungai Dumai. BBM jenis solar yang tumpah ke draenase atau saluran air milik warga yang tinggal di Jalan Bintan, Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Timur, Selasa (5/7) hingga menuju sungai Dumai.

Namun tumpahan minyak solar milik Hotel Grand Zuri Cabang Dumai ini, dimanfaatkan oleh sejumlah warga di sekitar saluran air tersebut. Terlihat banyak warga sedang menimba di dalam dreanase atas tumpahan solar itu. Kendati sudah tercemari perairan Dumai, namun upaya dari instansi terkait pemerintah kota Dumai tak urung datang kelokasi.

Sementara atas kejadian tersebut, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Pemko Dumai, Hasan Basri ketika dikonfirmasi melalui telpon sellulernya mengatakan, atas kejadia tumpahnya BBM jenis solar milik Hotel Grand Zuri Dumai tersebut pihaknya sudah memberikan sanksi kepada pihak hotel dengan berupa teguran.

“Sanksi yang kami berikan hanya bersifat teguran, agar kedepannya menyiapkan pengaman apabila terjadi hal tersebut,” ujarnya.

Kemudian mengenai jumlah minyak solar yang tumpah tersebut, dikatakan Basri, jumlah tumpahan tersebut sebanyak 400 liter. “Jumlah yang tumpah dan saat ini posisinya mengalir disaluran draenase milik warga, dan saat ini minyak tersebut menjadi rebutan warga sekitar, sekitar 400 liter .” katanya.

Namun apa yang disampaikan oleh KLH Dumai, tidak sesuai dengan hasil pantau dilapangan. Sejumlah warga yang berhasil dikonfirmasi mengatakan, bahwa jumlah minyak yang tumpah berjumlah puluhan ribu liter.

Akibat tumpahan Solar tersebut Hotel grand Zuri terjerat Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dari UUD tersebut menyatakan, Masyarakat berhak mengajukan gugatan baik itu kelompok ataupun kepentingan individu atau untuk kepentingan masyarakat dapat menggugat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Undang-undang RI Nomor 32 juga menyetakan, perusahaan selaku pemegang ijin KP bisa terancam hukuman pidana.

Dalam undang-undang disebutkan pada Bab XV ketentuan pidana pasal 98, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(egy)

Kapal angkutan Barang Bekas Tenggelam di Dumai

>> Terdapat Kebocoran Pada Lambung Kapal


DUMAI (VOKAL) – satu Unit Kapal yang terbuat dari kayu namun tanpa merek tenggelam di perairan Dumai, pada selasa sekira pukul 01.00 WIB, yang saat itu sedang dalam perjalanan menuju pelabuhan tikus yang terdapat di sepanjang laut Dumai.

Kapal yang di sinyalir mengangkut balpres dan beberapa berang ekspor tersebut di duga membawa muatan seberat 200 ton, diantaranya barang bekas kasur, ban mobil, dan barang bekas lainnya.

Kapal yang tenggelam tersebut diketahui membawa 2000 berbagai jenis ban mobil bekas, serta karpet, seken, dari pinggiran Malaysia, menuju perairan Dumai.

Dan menurut keterangan ABK kapal tersebut rencananya kapal akan di bongkar di pelabuhan tikus yang berada di Kemeli kelurahan Guntung, kecamatan Medang Kampai.

”kapal kami membawa barang ilegal tersebut dari Malaysia menuju perairan Dumai dan rencananya akan kami bongkar di pelabuhan Kemeli kelurahan Pelintung, kecamatan Medang Kampai, Namun di perjalanan kapal tersebut mengalami kerusakan yaitu kebocoran dari bagian bawah mesin,” kata Juplak Efendi (43) salah seorang ABK kapal tanpa nama tersebut. Kepada Vokal saat di jumpai di kantor BC Dumai.selasa (5/7).

Sementara tenggelamnya kapal di karenakan setelah efakuasi dilakukan ABK kapal diminta naik kekapal patroli BC, dan kapal tersebut rencananya ditarik ke pelabuhan Dumai, namun dalam perjalanan angin kuat mengakibatkan kapal terhempas dan akhirnya tenggelam, bersama barang muatan nya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Kantor Penindakan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Dumai, Budi Hermanto, kepada Vokal Selasa (5/7) membenarkan akan peristiwa tenggelamnya kapal tersebut.

Menurut Budi Hermanto, tenggelamnya kapal pengangkut barang-barang nonprosedural alias ilegal itu berawal dari upaya penanganan yang dilakukan pihak petugas Pengawasan dan Penindakan (P2) saat menggelar patroli rutin di wilayah perairan Dumai.

"Pada Selasa (5/7) sekira pukul 01.00 dini hari, petugas mendapat laporan adanya aktivitas kapal mencurigakan berangkat dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, menuju salah satu pelabuhan 'tikus' di Dumai," katanya.

Hasil dari informasi tersebut, kata dia, petugas P2 kemudian melakukan pelacakan dan berhasil menemukan kapal yang dimaksud saat singgah atau bersandar labuh di pelabuhan tikus.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh anak buah kapal (ABK) tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, kemudian menggeret kapal tersebut menuju BC Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, karena perairan Dumai masih wilayah BC Tanjung Balai Karimun," ujarnya.

Namun saat penggeretan, kata Budi, kapal tersebut sudah dalam kondisi bocor, tepatnya pada lambung sebelah kanan. Kebocoran itu kemudian, kata dia, disiasati degan terus membuang luapan air yang masuk ke badan kapal dengan menggunakan mesin penyedot berkapasitas sedang.

"Namun akibat besarnya kebocoran pada lambung kapal, ucap Budi, luapan air tidak lagi terkendali sehingga petugas P2 berinisiatif untuk memutuskan tali penggait kapal berisi barang ilegal tersebut. Dan tidak lama berselang kapal pun tenggelam. ”tuturnya.

Dari kasus ini pihak BC berhasil menggeret delapan orang ABK yang kesemuanya merupakan warga Dumai dan Rupat.

"Dari kesaksian ABK, kapal ini sebelumnya diberangkatkan dari Pelabuhan Kualalingi, Malaka, Malaysia. Kebocoran kapal juga diakui ABK telah terjadi sejak hendak berangkat dari Malaka," tuturnya.

Sebelum bersandar di Dumai, kata Budi, ABK mengakui kapal sempat singgah di Pulau Rupat dengan misi perbaikan sisi lambung kapal yang mengalami kebocoran.

"Dengan alasan waktu yang mendesak dan menghindari pengawasan kapal patroli BC, perbaikan batal dilakukan dan nakhoda memaksakan diri untuk terus berlayar menuju Dumai," jelasnya.

Namun kejelian petugas P2 akhirnya menemukan kapal tersebut ketika melintas di perairan Dumai menuju Sungai Dumai untuk membongkar muatannya.

"Namun sayang pada saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, nakhoda berhasil kabur, tersisa hanya para ABK yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Markas KPPBC Dumai," Pungkas Hermanto.(egy)

Lahan Medang Kampai Kembali di Bakar OTK


>> Membakar Atas Perintah Pemilik Lahan

DUMAI (VOKAL) – Lahan yang terdapat di Kecamatan Medang Kampai kembali di bakar oleh pemilik lahan melalui orang suruhan, hal tersebut di ketahui langsung oleh beberapa petugas Regu Pemadam (Regdam) Kecamatan Medang Kampai, saat melakukan pemantauan ke lokasi lahan yang terbakar.

Namun dalam peninjauan terlihat sebanyak delapan orang kembali melakukan pembakaran lahan yang diketahui Milik Sitorus, yang luasnya hingga puluhan hektar.

”Kami Melihat langsung sekira pukul 09.00 WIB, satu orang berjalan dengan membawa jerigen solar dan yang lainnya mengumpulkan kayu untuk dibakar, setelah membakar lahan mereka lalu pergi meninggalkan api begitu saja.”kata Hamzah Ketua Regdam Kecamatan Medang Kampai, kepada Vokal Selasa (5/7).

Dan rencananya di hari yang sama pihak Regdam akan melaporkan pembakaran yang dilakukan oleh anggota Sitorus yang telah melakukan pelanggaran tersebut.

” Nanti sore kami akan turun dan akan langsung melaporkan pembakaran lahan yang dilakukan oleh anggota Sitorus tersebut, dan selain itu kami juga mempunyai beberapa saksi mata untuk menuturkan peristiwa tersebut,”tutur Hamzah.

Menanggapi laporan sebelumnya pihak Kepolisian Sektor Medangkampai hanya melakukan Pemantauan saja dan belum melakukan tindakan terhadap pembakar lahan meskipun Regdam telah menangkap tersangka yang di suruh oleh pemilik lahan tersebut.

”kemarin memang ada Anggota Polsek melakukan pemantauan namun sampai sekarang belum ada melakukan tindakan kepada pembakar lahan tersebut.”jelas Hamzah.

Sementara sebelumnya Kapolsek Medang Kampai AKP Hendrik, kepada Vokal sempat menuturkan bahwa laporan yang di terima poihak kepolisian bahwa lahan tersebut terbakar dan bukan sengaja di bakar oleh pemilik lahan.”pungkas Kapolsek.

Namun bukti yang di lihat dan di dapat dari Tim Regdam belum mencukupi untuk meyakinkan pihak kepolisian untuk menindak tegas Pembakar Lahan tersebut.


”Kami sangat kecewa kepada Instansi terkait sejak laporan kami masukkan khamis (30/6) kemarin sampai saat ini yang kedua kalinya kami masukkan laporan maka belum juga ada tanggapan dan tindak tegas dari pihak Polsek Medang Kampai Untuk menindak Pembakar Lahan tersebut.”Pungkas Hamzah.(egy)

DUMAI Masih Terselimuti Kabut Asap



>> Pasca di Landa Hujan dan Angin Kencang

DUMAI (VOKAL) – Meski hujan dan angin kencang yeng megguyur kota Dumai senin (4/7) malam hari kemarin belum dapat menghilangkan kabut asap yang selama seminggu belakangan telah menyelimuti kota Dumai.

Hal itu di akibatkan kebakaran yang masih terjadi di sebagian wilayah kota Dumain diantaranya Kecamatan Medang kampai, dan Kecamatan Sungai Sembilan.

Meski Hujan Mengguyur kota Dumai namun lokasi dimana kebakaran Hutan dan Lahan (HUTLAH) yang berada di kawasan Dumai belum tersirami air hujan, hal itu menjadi pemicu kota Dumai masih selalu di selimuti kabut asap.

”memang tadi sekitar jam 06.00 WIB dinini terjadi gerimis namun tidak lama hanya beberapa menit, dan itu tidak mempengaruhi api yang masih melalap luas lahan yang sudah kering akibat kemarau tersebut,”kata Hamzah, Kepala Regu pemadam (REGDAM) kecamatan Medang Kampai yang berada di lokasi kebakaran di kawasan Medang Kampai, kepada Vokal selasa (5/7).

Selain itu kata Hamzah, titik api terus bertambah karena barusaja di sekitar lokasi kebakaran yang selama seminggu ini masih menyala, kembali di temukan titik api baru dengan asap yang menggumpal ke langit.

Menurut beberapa keterangan anggota Regdam di lokasi mereka melihat sekitar delapan orang yang melakukan pembakaran lahan, namun saat di tanyai mereka mengaku di perintahkan oleh pemilik lahan.

”kami melihat mereka membakar beberapa titik di kawasan lopkasi kebakaran itu, dan kami tanyakan mengepa mereka membakar lahan mereka mengaku menuruti perintah pemilik lahan, karena pemilik lahan ingin membuka perkebunan sawit.”kata Seno, salah seorang anggota Regdam yang mengaku melihat pembakar lahan tersebut, kepada Vokal di lokasi kebakaran, selasa (5/7).

Akibat masih banyak nya asap yang di keluarkan dari pembakaran lahan tersebut mengakibat kan kota Dumai masih diselimuti kabut asap tipis meski semalaman telah di guyur hujan dan angin kencang.

Dari pentauan Vokal di kawasan kota Dumai, kabut asap mulai jelas terlihat sekitar pukul 01.00 dini hari kamerin dan menjelang pagi hari hingga muncul matahari kabut asap masih terus menyelimuti Dumai.(egy)