Jumat, 20 Mei 2011

Tiga Jadwal Penerbangan Pinang Kampai Tertunda

>> Jarak Pandang Di Bawah Normal
DUMAI (VOKAL) – fenomena kebakaran lahan dan hutan di wilayah riau khususnya di kota Dumai semakin parah hingga mengakibatkan aktifitas di sejumlah wilayah jadi terganggu, salah satunya bandara Pinang Kampai, jalan Soekarno Hatta Dumai.

Akibat kabut asap sehingga pihak bandara terpaksa menunda penerbangan hingga tiga jam, hal tersebut akibat dampak dari sisa kebakaran lahan yang terjadi beberapa hari belakangan.

Hingga saat ini kebakaran lahan dan hutan masih terus berlanjut, masih terdapat beberapa titik api yang masih tersisa di beberapa kawasan yang belum bisa di padamkan, di samping itu cuaca untuk kota Dumai masih terlihat berkabut di pagi hari.

Saat ini Fisibility atau jarak pandang penerbangan di landasan dibawah batas normal, sekitar 800 meter. Akibatnya, tiga jadwal penerbangan pesawat Pelita Air dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta dan pesawat Merpati serta pesawat Sky Avition ditunda.

Menurut staf Bandara Pinang Kampai, Zulfan Efendi, kepada Vokal jum’at (13/5) mengatakan,” kabut asap yang menyelimuti bandara membuat bandara menutup aktifitas selama beberapa jam kedepan, karena Saat ini jarak pandang dibawah normal. Aktifitas kembali akan dibuka jika kondisi mulai normal dan fisibility memungkinkan untuk melakukan pendaratan,”katanya.

Pantauan Vokal jumat (13/5) pagi terlihat, kondisi cuaca di Kota Dumai hingga siang hari masih diselimuti kabut asap tebal, dan Fisibility atau jarak pandang sangat mengganggu aktifitas warga di luar rumah.

Tomy salah seorang pilot, kepada Vokal jumat (13/5) menuturkan,”Kalau fisibility telah mencapai 5 km maka sudah bisa dilakukan penerbangan, untuk saat ini masih memungkinkan melakukan penerbangan, karena jarak pandang masih terlihat. Jadi situasi tidak mengkuatirkan, tidak ada kendala dengan penumpang, karena penumpang juga telah melihat kondisi di lapangan,”jelasnya.(egy)

Penderita HIV/ AIDS Meningkat



*Ditenggarai Akibat Banyaknya Tempat Maksiat
DUMAI (VOKAL) – Sejumlah tempat hiburan dan salon kecantikan telah disalah gunakan untuk kegiatan usaha yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat, Sejumlah izin usaha salon kecantikan tersebut banyak yang di salah gunakan dan hal itu di nilai telah melanggar aturan.
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) kota Dumai, Hendri Sandra, kepada Vokal Jumat (20/5) mengatakan ."Sejumlah tempat hiburan dan salon kecantikan telah disalah gunakan untuk kegiatan usaha yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat,
Namun beberapa usaha salon kecantikan yang sekaligus menjadi tempat karaoke dan kafe juga tak jarang  dijadikan tempat mabuk-mabukan. Pihak KPT Kota Dumai berencana akan melakukan penertiban usaha dan tempat hiburan menyimpang tersebut, mulai dari teguran tertulis dan lisan hingga memanggil para pengusaha tersebut untuk kemudian diberikan arahan dan pemahaman.
"Jika para pengusaha terbukti menyimpangkan izin kelola yang dikeluarkan dan tidak juga mengindahkan teguran serta pembinaan kami, maka akan dilakukan pencabutan izin," kata Hendri.
Sementara itu terkait masalah penyakit akibat dari dampak tempat-tempat multi fungsi tersebut Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Kota Dumai, Marjoko Santoso,kepada Vokal jumat (20/5) mangatakan, “jumlah pengidap inveksi HIV/AIDS di Kota Dumai meningkat. Pengidap inveksi HIV/Aids di Kota Dumai terbanyak berasal dari para pekerja sek komresial dan kalangan wanita penghibur. " data terakhir yang kita pegang untuk tahun 2011 ini, ada sekitar 128 orang yang telah terjangkit virus HIV/AIDS," kata Marjoko.(egy)

Kepala Rutan Dumai Harapkan Wawako Selaku Gelar Dokter Mengerti

Kepala Rutan Dumai Harapkan Wawako Selaku Gelar Dokter Mengerti
>> Guna Mencegah Hal Yang Selama ini Di Khawatir kan
DUMAI (VOKAL) – Adanya penderita penyakit kulit yang mengakibatkan sebagian penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II kota Dumai, mengindap penyakit kulit, yang tergolong penyakit mudah menular.
Hal ini mengakibatkan para Napi yang berada di rutan kota Dumai yang jumlah nya sekarang sudah mencapai 437 orang terancam tertular penyakit kulit yang di derita sebagian kecil napi di Rutan Dumai saat ini.
Namun jika hal ini tidak segera di tanggulangi maka sekian banyak nya penghuni rutan akan terjangkit penyekit gatal-gatal tersebut.
Menanggapi hal itu kepala Rutan Dumai, Maizar, jum’at (20/5) mengaku telah mengajukan proposal untuk mengadakan Air bersih dengan cara pembuatan sumur bor,guna memfasilitasi para napi dengan air yang bersih. dan proposal tersebut telah di tembuskan ke Kementrian Wilayah Hukum dan Ham,serta ke Wali kota Dumai melalui Wakil Walikota Dumai, Dr H agus Widayat.
Maizar mengharapkan dengan di ajukannya proposal melalui Wakil Walikota selaku pemerintah yang bergelar Dokter dan di nilai lebih mengetahui permasalahan penyakit yang sedang di khawatirkan oleh para penghuni Rutan.
“saya telah mengajukan proposal kepada Kanwil dan juga kepada pemerintah kota Dumai melalui Wakil Walikota Dr H Agus Widayat,sejak desember lalu. Namun, pihak pemerintah beralasan karena belum di sah APBD untuk kota Dumai, dengan harapan selaku pemerintah yang bergelar Dokter dapat lebih mengetahui permasalahan penyakit yang sangat di khawatir kan oleh para napi di rutan ini. Karena, walau bagai mana pun mereka juga manusia dan harus di perlakukan selayaknya manusia.”terang Maizar kepada Vokal saat di temui di ruangan nya, jumat (20/5).
Selain itu, kata Maizar, dengan jumlah napi yang ada di rutan saat sekarang ini sebanyak 437 napi dengan kapasitas bangunan hanya untuk 132 orang mengakibatkan para napi sangat rentan tertular penyakit gatal-gatal tersebut.”katanya.
Maka dari itu saya berharap agar pihak pemerintahan serta pihak kementrian kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi manusia, agar segera dapat mewujudkan air bersih di rutan kota DUmai ini sebelum terjadi lebih banyak korban serta terjadi hal yang tidak di dingin kan,”harapnya.(egy)

Giliran Kepala Desa dan Penjual Tanah akan di periksa

Kepolisian Segera Mengusut Tuntas Sengketa Tanah Parit Muji
>> Giliran Kepala Desa dan Penjual Tanah akan di periksa
DUMAI (VOKAL) - Terkait laporan oleh korban yang di duga di tipu dengan masalah tanah yang telah di belinya dan saat ini berada di, Parit Muji, Kelurahan Pelintung, Kecematan Medang Kampai, saat ini menjadi polemik yang patut untuk di pertanggungjawabkan oleh oknum-oknum yang terlibat dalam jual beli masalah tanah tersebut. Dimana yang menjadi korban dalam kasus jual beli tanah ini, Rusman Sinuhaji warga Jalan Diponegoro Gang Hidayat Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Barat.

Dirinya telah melakukan transaksi jual beli tanah yang ada di Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, namun tanah tersebut hingga saat ini tidak jelas kepemilikannya yang sah. Sebab ketika pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pemilik sah tanah tersebut di ketahui ada tiga surat yang terdapat dalam satu kawasan tanah, termasuk surat yang di miliki oleh Korban Sinuhaji dan surat SKGR yang di miliki oleh Sinuhaji tidak tercantum no Register, dari pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat. Demikian yang disampaikan Korban Rusman Sinuhaji Kepada Vokal jumat (20/5).

Guna masalah ini cepat mendapatkan kepastian, korban telah melaporkan masalah pembelian tanah yang diduga telah ditipu ke Kantor Kepolisian Resor (Polres) Dumai. “Kami membuat laporan ke Polres Dumai, sebab kalau masalah ini didiamkan maka pelaku yang mencoba menipu saya tenang-tenang saja,” katanya.

Sementara kapolres AKBP, Rudi Abdi Kasenda, melalui kasubag Humas, AKP Suwarji, yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Defi Firmansyah, kepada Vokal jumat (20/5) mengatakan,”kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Lurah dan mantan Camat Medang Kampai, selain itu kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pembeli tanah sengketa tersebut sebelum Sinuhaji,dan kami menemukan beberapa kejanggalan, dan dari pemeriksaan tersebut kami menetapkan tersangka sementara yaitu si penjual tanah dan lurah serta mantan camat Medang Kampai yang menandatangani surat tersebut,”tutur kasat.

Kasat Menambahkan,”Kejanggalan di antaranya di temukannya tiga orang pemilik surat dalam satu lepak tanah kepemilikan tersebut diantara nya Amir Sitepu, Sinuhaji, dan Ynag ke tiga Masih Belum di ketahui, serta tidak adanya nomor register yang tercantum di dalam surat yang di miliki oleh korban Rusman Sinuhaji, selain itu pihak kepolisian juga mendapatkan info bahwa selain itu sudah banyak tanah yang di perjual belikan oleh Pelaku namun yang lain tersebut telah mendapat ganti rugi dan korban Sinuhaji hingga saat ini belum juga mendapat kan ganti rugi atas tanah sengketa tersebut,”kata kasat.

Lurah dan Mantan Camat tersebut, ‘kata kasat’ sudah kita periksa dan sebenarnya sudah bisa kita jadikan tersangka sementara,bersama si penjual, juru ukur, dan kepala desa, yang membuat surat tersebut, serta pihak yang turut menanda tangani surat tanah sengketa itu.”tegas kasat.

Sementara mantan lurah lurah pelintung, Idris Yusub ketika di konfirmasi kepada Vokal jumat (20/5) mengatakan,” bahwa pihaknya mengakui kalau ikut menandatangani atas pembelian tanah yang saat ini sedang menimbulkan permasalahan. Ketika di singgung terkait nomor register yang tidak tercantum tersebut, Idris berdalih dengan mengatasnamakan pihak sekretarisnya yang bernama Hanafi, kerana semua tentang masalah in di hendel oleh bawahannya, sebab dirinya bertindak sebagai juru ukur dalam masalah tanah tersebut. “Tidak mungkin saya tidak percaya dengan sekretaris kalau soal masalah ini,” kilahnya sembari menutup telefon selulernya.(egy)