Sabtu, 21 Mei 2011

Wako Harus Bertangung Jawab Peralihan Status Jalan

Peralihan Status jalan Menjadi Tanggung Jawab Walikota
DUMAI - Anggota DPRD, Abdul Kosim, mendesak Pemerintah Kota untuk mengelar rapat koordinasi guna merumuskan sikap menyikapi keputusan Pemerintah Pusatyang mengubah status Jalan Puteri Tujuh menjadi Jalan Kota.
Perubahan status jalan poros tersebut, yang selama ini jadi aat penghubung jalan Sukarno-Hatta sebagai jalan nasional dengan kawasan pelabuhan Indonesia.(pelindo) 1 Sebagaiaset negara akan sangat merugikan daerah.
karena konsekuensi yang timbul begitu status Jalan Puteri tujuh diubah menjadi jalan Kota, aka pemko harus bertanguung jawab mengatasi kerusakan jalan tersebut, seperti yang saat ini rusak parah, melalui penganggaran APBD.
Padahal , jalan tersebut adalah alat plintasan bagi truk pembawa bahan material industri ke kawasan plabuhan Indonesia (pelindo) yang berperan memuarakan kepentingan nasional berupa aktifitas ekspor -impor.
Pihaknya menyikapi keputusan pusat elalui kementerian PU tersebut, imbuh Abdul Kosim, sangat kecewa. Apa lagi informasi itu baru diketahui dan Kota Dumai selamaini memberikan kontribusi triliunan rupiah kepemasukan negara melalui ekspor -impor melaluipelindo.
berdasarkan keputusan menteri (kepmenP pekerjaan umum nomor 631/KPTS/M/200 tentang penetapan ruas-ruas jalan menurut statusnya dikatakan jalan Puteri Tujuh di Kota Dumai termasuk salah satu jalan nasional.
" Tidak demikian dengan kepmen yang baru tahun 2007, begitu kita dapat informasi dari PU ternyata status telah berubah menjadi jalan Kota. ini harus cepat disikapi,' katanya pula.
Anggota Fraksi Amanat nasional dari Dapil II tersebut berulangkali menegaskan keputusan yang tidak tepat bila jalan Puteri Tujuh di jadikan Jalan Kota dan begitu saja engabaikan tonase kendaraan yang melintas.
" itukan salah satu jalan porios yang kita anggakan sejak 1996. Dan kita akan berkoordinasi dengan walikota apakah akan diberlakukan Perda, dimana tiap mobil yang harus bertonase delapan ton atau sebaliknya akan beri portal," tegas Abdul Kasim.
kasim menekankan sikap seperti itu bukanlah sebagai kesalahanpusat bukan kesalahan daerah, dan hal ini harus segera disikapi serius mungkin.(egy/rd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar