Rabu, 06 Juli 2011

Puluhan Sikurity Kembali Datangi Disnakertrans


>> Menuntut PT RIM di black list



DUMAI (VOKAL) – Tidak terima dengan surat keputusan yang di keluarkan pihak PT RIM, puluhan tenaga Pengaman (Sicurity) kembali berorasi di depan bangunan Disnakertrans, kedatangan mereka yang kedua kalinya ini menuntut agar pihak Disnake memberikan sanksi kepada PT RIM yang merupakan penyakit bagi instansi tersebut.

Ada beberapa point yang membuat puluhan tenaga pengaman ini tidka terima, diantaranya perjanjian yang di keluarkjan pada 1 juli 2011 kemarin menyebutkn bhawa PT RIM memberikan sanksi kepad puluhan exs sekurity PT ABB, dengan dilakukannya pemecatan secara Massal.

Selain itu tuntutan kali ini juga terangkum dalam forex security Wilmar yang berisikan, 1, Sesuai UUD ketenaga kerjaan NO. 13 tahun 2003 pasal 59 ayat 5 PT RIM tidak sesuai dengan peraturan dan tidak konsekwen. 2, kenapa adanya tarik ulur oleh Disnaker...? 3, apa sanksi yang dilakukan jika ada perusahaan yang melanggar UU disnaker..? 4, sesuai dengan pasal 102 ayat 3 UU ketenagakerjaan , kebijakan yang diambil oleh PT RIM sudah melangggar peraturan disnaker yang tidak menciptakan lapangan kerja. 5, kenapa waktu rapat security tidak boleh ada yang mewakili,,? 6, kenapa pihak Wilmar terkesan lepas tangan dengan kontrak baru,..? 7, kenapa PT RIM lebih berani mengatakan pada public untuk memperkerjakan tenaga baru...? dibanding tenaga lama yang lebih berpengalaman/security lama tanpa ada cross check terhadap security lama..? 8, kami mau di test ulang secara standart.

Beberapa poin diatas merupakan dasar yang mengakibat kan puluhan tenaga pengaman tersebut kembali mendatangai Disnakertrans untuk yang kedua kalinya.

Sementara Kepala Dinas tenaga Kerja, Syamsul bahri, kepada Vokal menuturkan,”kita akan mengeluarkan kesepakatan untuk menyelesaikan perkara ini sampai keranah Hukum dan jika perlu kita akan mencabut Izin Operasi PT RIM dan Wilmar, jika mereka tidak menanggapi.”kata Kadisnaker.

>> PT RIM Terancam di Laporkan Kepolisi

Terkait pengrekrutan personil pengaman baru PT RIM terindikasi melakukan pungli yang mana mereka mengutip uang yang tidak wajar dari personil yang baru sebanyak Rp 3.000.000 rupiah dan uang tersebut juga tidak menjamin untuk bisa masuk menjadi personil PT RIM yang baru.

Pengakuan salah seorang calon security ke Disnaker terkait hal tersebut tak kunjung di tanggapi pihak disnaker.

Sementara kadis sendiri menggaku belum berpengalaman dalam menangani hal itu, makanya pihak Disnaker belum fokuskan ke wilayah tersebut.

“kita belum ada pengalaman untuk hal itu makanya untuk saat ini kita fokus ke tuntutan exs sekurity ini terlebih dahulu,”kata Kadisnakertrans Syamsul Bahri.

Sementara sepuluh orang korban PT RIM telah melaporkan hal tersebut ke disnaker namun belum menjajah ke ranah hukum kepolisian setempat, namun ntidak menutup kemungkinan untuk menjalar ke ranah kepolisian.

“ jika tidak kunjung di tanggapi pihak disnaker maka kamin akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian agar menindak tegas Pungutan liar yang di lakukan PT RIM dalam pengrekrutan personil tenaga pengaman baru tersebut,”kata salah seorang sekutity yang turut hadir saat beroperasi yang juga merupakan korban dari pencaloan tersebut.

Dan jika hal tersebut terbukti maka pengelola Tenaga pengaman baru tersebut dapat terjerat kasus penipuan dalan UU kepolisian pasal 372 dan 378 yang mana hukumannya selama 4 tahun kurungan penjara.

“jika memang terbukti melakukan hal yang demikian mereka dapat terjerat hukuman 4 tahun penjara sesuai pasal 372 dan 378 mengenai penipuan, dan merugikan orang lain.”kata Rudy S Tampubolon SH, salah seorang pengacara yang sangat di yakini mengerti hukum, kepada Vokal selasa (5/7) kemarin. (egy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar