Kamis, 26 Mei 2011

LSM IMD Tuntut Walikota Dumai

Foto: Direktur Esekitif LSM IMD,R Adnan
Perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
DUMAI (VOKAL)
– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Monitoring Development (IMD) kamis siang mendatangi Pengadilan Negri (PN) Dumai untuk mengajukan gugatan terhadap walikota Dumai ,selaku kepala daerah kota Dumai atau sebagai pejabat Publik, yang di nilai telah malakukan perbuatan melawan Hukum.

Gugatan tersebut di layangkan dengan berdasarkan 6 poin yang dinilai telah melawan hukum. diantaranya Belum terselesaikannya proyek pengerjaan Air Bersih,yang mana kontraknya telah di lakukan pada 20 oktober 2007 sampai dengan 20 oktober 2010, senilai Rp. 233 Milyar yaitu dari kerjasama pemerintah kota Dumai dengan pihak konsersium, PT. Nindiya karya (Persero), PT . Waskita Karya (perserro), PT Adi karya (persero).

Selain itu gugatan itu di lakukan karena sebelumnya pihak LSM IMD telah menyurati Walikota selaku pemerintah Kota Dumai, dengan nomor: 28/ IMD/ III/ 2011, pada tanggal 23 maret 2011,dan setelah itu di layangkan kembali surat, pada tanggal 7 April 2011 dengan nomor:69/ IMD/ IV/ 2011.

Direktur Esekitif LSM IMD,R Adnan, kepada wartawan, mengatakan,”Karena surat pertama dan surat kedua tidak ada juga di jawab , maka kata Adnan, sesuai dengan Undang – Undang, nomor 14 tahun 2008 pasal 4 ayat (4) yang menyatakan, setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan, atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UU ini makanya kami melayangkan gugatan,”katanya.

Menurut Adnan,”bahwa akibat perbuatan tergugat tidak memberikan jawaban surat dari penggugat, maka kami LSM IMD tidak dapat membuat kajian pedalaman permasalahan Proyek Air Bersih di kota Dumai, dimana kajian serta pedalaman materi pekerjaan tersebut kami lakukan penelitian guna menentukan akar permasalahan yang terjadi serta akan mencari Win-Win solution permasalahan tersebut dengan harapan hasil pekerjaan tersebut dapat di nikmati oleh seluruh lapisan masyarakatkota Dumai, serta mencegah terjadinya kerugian negara,”ujar Adnan.

Dalam surat gugatan LSM IMD tertulis bahwa penggugat menginginkan tergugat untuk memberikan copy kontrak multiyeras serta copy perda multiyeras pekerjaan proyek Sarana Air bersih tahun 2007 sampai dengan 2010 senilai Rp. 233 Milyar Rupiah kepada Penggugat, untuk bahan melakukan kajian dan penelitian sesuai dengan tupoksi LSM IMD.

Selain itu Adnan juga meminta tergugat untuk memberikan jawaban tertulis mengapa pemerintah kota Dumai tidak konsisten dengan kontrak (HUKUM) terbukti tidak memperlakukan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, tidak membecklhis perusahaan tersebut yang tidak mampu melaksanakan pekerjaan sebagai mana waktu pelaksanaan dalam kontrak.(egy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar