Minggu, 22 Mei 2011

Nasabah Bank Mandiri Tolak Pertemuah Tiga Pihak

Bank mandiri Logo
Tolak Pertemuan Dengan Mantan Karyawan Bank
DUMAI (VOKAL) - Penasehat Hukum atau PH Boy Febriyanto, selaku pengacara korban pembobolan rekening Bank Mandiri, Ahmad Tohar Usman, menolak melakukan pertemuan tiga pihak, atas permintaan kepala Bank Mandiri cabang Sultan syarif Kasim Dumai.

Penolakan tersebut dikarenakan permintaan tersebut aneh dan menimbulkan pertanyaan. Sebab, pihak yang akan dihadirkan terdiri dari, korban yang didampingi pengacara, Bank Mandiri dan mantan karyawan Bank Mandiri. Yang mana menjadi pertanyaan akan keterlibatan mantan karyawan bank mandiri yang diikut sertakan dalam pertemuan tersebut.

Boy Febriyanto, kepada vocal sabtu (23/5) mengatakan,” atas permintaan pertemuan oleh kepala Bank Mandiri, dirinya mengajukan keberatan. Karena, sebagai pengacara korban tidak ada urusan dengan mantayan karyawan tersebut, dan dirinya bukan nasabah bank mandiri.”katanya.

Pertemuan tersebut kata Boy Febriyanto, diajukan oleh kepala bank mandiri setelah, H Ahmad Tohar Usman selaku korban dan Boy Febriyanto sebagai pengacara korban, melaporkan bank mandiri kepolisi atas kehilangan uang didalam rekening bank mandiri. Dimana pihak bank diminta pertanggungjawabannya atas dugaan manipulasi data yang terjadi dilingkungan bank tersebut dan tidak adanya itikad baik dari bank itu sendiri.

Diketahuinya bobolnya rekening nasabah bank mandiri, setelah ada itikad baik dari nasabah bank tersebut untuk segera melunasi hutangnya kepada bank. Namun setelah bernegosiasi dengan pihak CSR bank mandiri Pekanbaru, korban akan memblokir rekeningnya sebesar Rp 85 juta yang disimpan di bank mandiri cabang sultan syarif kasim Dumai. namun stelah dicek oleh CSR pekanbaru, uang tersebut tidak berada direkening korban, sehingga korban melaporkan kasus tersebut kepolisi.

Menurut Boy, “Atas dugaan manipulasi data dilingkungan internal Bank Mandiri dan tidak adanya itikad baik dari pihak Bank Mandiri cabang Sultan Syarif Kasim Dumai, maka kasus ini dilaporkan kepolisi.”jelasnya.

Boy Menambahkan,”Kepala cabang meminta untuk melakukan pertemuan tiga pihak yang terdiri dari korban yang didampingi pengacara, pihak Bank Mandiri dan mantan karyawan Bank Mandiri. Namun permintaan tersebut ditolak, karena menjadi pertanyaan kenapa harus dipertemukan dengan mantan karyawan bank mandiri, dan dalam kasus ini, sebagai pengacara tidak ada urusan dengan mantan karyawan tersebut. Apa keterlibatan mantan karyawan bank mandiri tersebut dalam perkara yang ditanganinya.”terang Pengacara Korban.(egy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar