Jumat, 10 Juni 2011

Komisi III Desak Walikota Bekukan Izin Operasi PT Pacific Indopalm Industries

>> PT Pacific Indopalm Industries Diketahui Tidak Mempunyai Amdal
DUMAI (VOKAL) – Hasrizal ,Komisi III DPRD Dumai mendesak Pemerintah Kota Dumai untuk segera membekukan izin operasi PT Pacific Indopalm Industries. Lebih tegas lagi, pihak legislatif meminta Walikota Dumai, Khairul Anwar, segera bereaksi memanggil pimpinan tertinggi perusahaan. Pasalnya, insiden tumpahnya minyak kelapa sawit mentah (CPO) ke Perairan Dumai sudah terbukti adanya pencemaran.

"Apalagi Kepala KLH, sendiri bilang Indopalm sudah melanggar undang-undang lingkungan hidup, dan siap diancam penghentian izin operasi. Jangan menunggu berlarut-larut, segeralah tegasbekukan izin operasi Indopalm," ujar Anggota Komisi III, Hasrizal, kepada Wartawan.

Dengan suara lebih emosi, Hasrizal pun meminta gertakan KLH ke managemen PT Indopalm tidak sebatas retorika di media saja. Tetapi harus dibuktikan dengan penetapan sangsi. "Kepala KLH jangan berani beretorika di media saja. Sudah waktunya, persoalan ini diserahkan ke Walikota Dumai. Walikota lah yang harus memanggil Mr Ali," ujar Hasrizal lagi dengan nada tinggi.

Hasrizal menyayangkan sikap managemen perusahaan modal asing yang tidak menghargai kepala kantor."Kalau dua kali tak datang, artinya Mr. Ali tak lagi takut dengan Kepala KLH (Kantor Lingkungan Hidup). Pak Basri tidak lagi disegani, makanya Walikota lah yang harus menyelesaikan ini," ujar Politisi Partai Buruh itu kepada wartawan yang selalu memintanya untuk Berkomentar.

Terkait permintaan izizn tersebut telah di katahui PT Indo Palm tidak mempunyai Amdal dan sangat di sayangkan jika perusahan yang yang bertaraf internasional tersebut tidak mempunyai Amdal,”terang Hasrizal, Kesal.(egy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar