Senin, 27 Juni 2011

Polres Dumai gelar Perkara Pengungkapan kasus rampok



>> Mengungkap Curas kurang Dari Dua Jam Waktu Death Line
DUMAI (VOKAL) – Bersamaan dengan Hut Bhayangkara pihak Polres Dumai mendapat kado yang sangat istimewa, dengan menunjukkan perestasi dalam mengunkap kasus perampokan yang terjadi pada rabu (15/6) kemarin di Jalan Jeruk. Yang mana tersangka di ketahui berjumlah empat orang dengan berhasil membawa uang tunai sebanyak 195 juta rupiah dari tangan korban Selamat (32) yang baru saja mencairkan uang perusahaan dari bank BCA cabang Dumai.

Namun hanya butuh waktu 7 hari pihak kepolisian berhasil menagkap tiga dari empat tersangka yang sempat menjadi buronan polisi, tiga dari empat tersangka rampok bersenpi tersebut dua di antaranya warga kota Dumai yang bekerja sama dengan temanya dari Aek Nabara, Sumatra Utara.

Dalam kinerja kepolisian guna mengungkap kasus perampokan tersebut berawal dari Perintah Kapolres Dumai untuk membentuk tim sus yang terdiri dari Reskrim dan Intel, yang berjumlah 19 orang atas surat perintah kapolres Dumai nomor SPRIN/ 257 / VI / 2011 tanggal 15 juni 2011.

Atas surat perintah tersebut dengan dasar Laporan Polisi : LP / 136/ VI / 2011/ reskrim Dumai, 15 juni 2011, pukul 15.00 WIB. Tentang pencurian dengan kekerasan, terhadap korban Selamat (LK), (32), warga Jalan Belimbing, gang Jambu, Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Barat..

Yang di rampok di Jalan Jeruk, tepatnya di bengkel Simas, Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Barat, yang berhasil menggondol uang tunai sebanyak 195.000.000 Rupiah.

Kapolres AKBP Rudi Abdi Kasenda, kepada Wartawan mengutarakan kronologis Penangkapan terhadap ketiga tersangka Rampok, tutur kapolres. Khamis 23 Juni 2011, bertempat di Pajak Horas Pematang Siantar, Sumatra Utara (Sumut) telah di tangkap tersangka atas nama CH (33), warga Jalan Tongkol nomor 33, kelurahan Pardomoan, Kecamatan Siantar Timur, kota Madya Pematang Siantar Sumatra Utara. Saat penangkapan tersangka sedang duduk di kedai kopi Horas Pematang Siantar, yang mana tersangka dalam aksinya bertugas sebagai pengendara sepeda motor roda Dua RX KING dengan nomor Polisi: BK 6666 RI, yang menggonceng Tersangka (TSK) yang bernama (R) yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun barang bukti yang berhasil di sita dari tangan tersangka CH adalah : satu pucuk senjata api jenis FN BARETTA berwarna Hitam dengan satu buah MEGAZINE yang berisi dua buah peluru karet menurut keterangan CH senjata tersebut di beli dari temannya yang berdomisili di Aceh Sumut.

Dan kemudian pada hari jum’at 24 Juni 2011, sekira pukul 13.00 berdasarkan perkembangan penangkapan, terhadap TSK (CH) kemidian di lakukan penangkapan terhadap TSK (RZ), (31) warga Jalan Dock Yard gang Duri Nomor : 26 A Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Barat.dasn tersangka saat di tangkap sedang dalam posisi tidur di rumahnya.

Adapun peran tersangka (RZ) adalah selaku orang yang memberikan gambaran, atau target yang akan di rampok dan sekaligus sebagai pengendara sepeda motor Roda dua merek Revo warna merah pada saat tersangka T (DPO) saat melakukan aksinya. Dan tersangka (RZ) mendapat bagian dari hasil rampok sebanyak Rp. 28.000.000 Rupiah.

Serta dari tersangka RZ berhasil di peroleh barang Bukti (BB) uang tunai sebesar RP. 15.000.000 rupiah dan satu unit HP Nexian G 381i warna merah hitam serta, satu Unit sepeda motor RX KING warna hitam dengan nomor Polisi: BK 6666 RI.

Dan di hari yang sama tepatnya Jum’at sekira pukul 13.30 setelah di lakukan penangkapan terhadap tersangka RZ Timsus kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka DR, (41) Jalan Soekarno Hatta, gang Tunas Muda kelurahan Bagan besar kecamatan Bukit Kapur Dumai.

Dan DR dalam aksi perampokan berperan sebagai penyedia sepeda motor roda dua merek HONDA REVO dan tersangka DR mendapat bagian sebesar Rp. 7.500.000 Rupiah.dan tersangka DR tidak ikut dalam aksi perampokan.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita pihak kepolisian dari tangan DR adalah satu unit Sepeda Motor Curian merek Revo warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi BM 3543 RO, satu Unit hand Phone SONY ERICSON tipe K 700i, warna coklat, uang tunai sebesar RP. 2.000.000 rupiah, satu unit Mobil Avanza warna Biru, dengan nomor polisi BM 1786 NI.

Menurut Kapolres AKBP RA Kasenda, dari penangkapan ketiga tersangka CH, RZ, dan DR ini pihak kepolisian akan terus kembvangkan dalam penyelidikan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain selain meraka bertiga,”untuk indikasi sementara tersangka ada tiga orang dan saat ini masih terus kita kembangkan dalam penyidikan untuk mendapat keterangan lebih lanjut,” tutur Kapolres.

Kapolres menambahkan,”ini merupakan kado yang sangat membanggakan apa lagi pihak kepolisian Resort Dumai telah di beri waktu 7 hari dalam mengungkap kasusu penangkapan tersebut, dan dalam penangkapan pihak kepolisian berhasil mengungkap pelaku rampok kurang dari 2 jam atas waktu yang telah di berikan pihak kepolisian daerah Riau kepada kapolres Dumai.”ujar kapolres.(egy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar