Selasa, 05 Juli 2011

DISNAKER di Duga Melindungi PT RIM

>> Terdapat Pungli Dalam Pengrekrutan tenaga Kerja



DUMAI (VOKAL) – Seratusan tenaga pengaman (Security) yang selama ini bertugas di areal perusahaan PT Wilmar menyesalkan sikap PT RIM. Sebab, pihak perusahaan pemenang tender yang baru sebagai penyedia tenaga pengamanan itu tidak memprioritaskan tenaga security lama, yang selama ini dikelola PT ABB.

Tak terima dengan sikap PT RIM yang merekrut tenaga security baru, seratusan tenaga security tersebut mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai. Mereka mengadukan nasibnya untuk bisa diperjuangkan.

“Kami yang selama ini bernaung di PT ABB minta status yang jelas kepada PT RIM dan juga minta bantuan Disnaker untuk memperjuangkan nasib kami,” ujar Taufik saat aksi demo berlangsung, kemarin.

Namun terlepas dari pada itu pihak Disnaker ditengarai telah melindungi PT RIM, oleh karena itu pihak PT RIM mengeluarkan 20 % tenaga Security dari jumlah 185 orang.

Namun dalam penerimaan tenaga kerja baru pihak pengelola proyek pengadaan tenaga kerja tersebut terdapat unsure Pungutan Liar, yang mana setiap tenaga kerja yang baru di haruskan membayar uang sebesar Rp. 3000.000 Rupiah, dan uang pendidikan (Diklat sebesar Rp 5.00.000 perbulannya.

Hal tersebut dikatakan oleh salah seorang sumber yang tidak ingin di sebutkan namanya, mengungkapkan bahwa pengelola pengadaan proyek tenaga kerja tersebut mengutip dari setiap calon pegawai baru sebesar Rp.3.000.000 dan untuk uang Diklat sebesar RP.5.00.000 perbulannya.

Namun dalam peraturan ketenagakerjaan hal tersebut sangat tidak di boleh kan, karena tenaga kerja yang baru tidak di bolehkan untuk dibebani, baik uang pungutan apapun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Dumai, Syamsul Bahri, kepada Vokal selasa (5/7) menuturkan,” Tenaga kerja yang baru tidak boleh di bebani oleh dana apapun, karena itu sangat dilarang dalam perundang undangan ketenaga kerjaan.”kata Syamsul Bahri.

Namun ditanya mengenai kebijakan pihak DIsnaker menanggapi hal ini, kadis mengaku belum pernah mempunyai pengalaman dalam hal itu dan saat ini kita belum membahas itu kita masih focus terhadap laporan yang belum di terima pihak Disnaker mengenai ketenaga kerjaan baru sampai saat ini.

“kita belum ada pengalama kalau soal-soal seperti itu, dan kita belum mengarah kesitu dulu saat ini kita masih focus untuk menunggu laporan ketenagakerjaan baru dari pihak mereka,”kata Kadis.

Namun Arlis pengelola proyek pengadaan tenaga Security, ketika ingin di konfirmasi terkait Pungutan tersebut, tak kunjung bisa dikarenakan Hand phone beliau sampai setakat ini tidak kunjung di aktifkan olehnya.

Saat ini Arlis masih mencari tenaga kerja security yang baru dengan membayar uang tida juga di sinyalir dapat masuk dengan mudah. Menurut informasi yang di peroleh dari pihak yang merasa di rugikan tersebut.

Pengelola Proyek PT RIM Terancam 4 Tahun Penjara

Terkait Pungutan Liar (PUNGLI) yang dilakukan pihak Pengelola Proyek PT RIM saat ini dapat terjerat dengan perundang-undangan penipuan, karena telah melakukan pungutan tanpa jelas diperuntukkan kemana uang pungutan tersebut.

Dari dasar tersebut tertera pada UUD nomor 378-372 tentang penipuan, yang mana dikenakan pidana penjara selama 4 tahun.

”kalau memang terbukti terjadi hal seperti apa yang di ungkap kan narasumber tersebut maka pihak pengelola proyek tersebut bisa terjerat Hukum pidana selama 4 tahun kurungan, yang mana sesuai dengan UUD nomor 378-372 mengenai undang-undang penipuan dengan batas waktu 4 tahun kurungan.”kata Rudi P Tampubolon SH, salah seorang penasehat Hukum yang selalu menangani masalah penipuan sejenis tersebut kepada Vokal saat di konfirmasi melalui telephone selulernya, selasa (5/7).

Menurut Rudi jika memang demikian pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian agar nantinya dapat di tindak oleh pihak kepolisian dan jelas setelah dilakukan pemeriksaan kearah mana dan ke undang-undang berapa bisa di arahkan.

”pihak yang merasa dirugikan dapat lakukan laporan ke pihak kepolisian agar dilakukan pemeriksaan dan jika memang terbukti setelah pemeriksaan maka pihak kepolisian dengan jelas akan bisa mengarah kan permasalahan ke pidana atau undang-undang nomor berapa nantinya.”kata Rudy.(egy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar