Selasa, 05 Juli 2011

Hotel Grand Zuri Tumpahkan Solar

>> KLH berikan Teguran Keras




DUMAI (VOKAL) - Solar yang merupakan bahan operasional perusahaan tumpah sebanyak puluhan ribu liter ke saluran (drainase warga) hingga membuat lingkungan warga di sekitar hotel tercemar.

puluhan ribu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik Hotel Grand Zuri Dumai tumpah hingga mencemari sungai Dumai. BBM jenis solar yang tumpah ke draenase atau saluran air milik warga yang tinggal di Jalan Bintan, Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Timur, Selasa (5/7) hingga menuju sungai Dumai.

Namun tumpahan minyak solar milik Hotel Grand Zuri Cabang Dumai ini, dimanfaatkan oleh sejumlah warga di sekitar saluran air tersebut. Terlihat banyak warga sedang menimba di dalam dreanase atas tumpahan solar itu. Kendati sudah tercemari perairan Dumai, namun upaya dari instansi terkait pemerintah kota Dumai tak urung datang kelokasi.

Sementara atas kejadian tersebut, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Pemko Dumai, Hasan Basri ketika dikonfirmasi melalui telpon sellulernya mengatakan, atas kejadia tumpahnya BBM jenis solar milik Hotel Grand Zuri Dumai tersebut pihaknya sudah memberikan sanksi kepada pihak hotel dengan berupa teguran.

“Sanksi yang kami berikan hanya bersifat teguran, agar kedepannya menyiapkan pengaman apabila terjadi hal tersebut,” ujarnya.

Kemudian mengenai jumlah minyak solar yang tumpah tersebut, dikatakan Basri, jumlah tumpahan tersebut sebanyak 400 liter. “Jumlah yang tumpah dan saat ini posisinya mengalir disaluran draenase milik warga, dan saat ini minyak tersebut menjadi rebutan warga sekitar, sekitar 400 liter .” katanya.

Namun apa yang disampaikan oleh KLH Dumai, tidak sesuai dengan hasil pantau dilapangan. Sejumlah warga yang berhasil dikonfirmasi mengatakan, bahwa jumlah minyak yang tumpah berjumlah puluhan ribu liter.

Akibat tumpahan Solar tersebut Hotel grand Zuri terjerat Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dari UUD tersebut menyatakan, Masyarakat berhak mengajukan gugatan baik itu kelompok ataupun kepentingan individu atau untuk kepentingan masyarakat dapat menggugat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Undang-undang RI Nomor 32 juga menyetakan, perusahaan selaku pemegang ijin KP bisa terancam hukuman pidana.

Dalam undang-undang disebutkan pada Bab XV ketentuan pidana pasal 98, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(egy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar