Kamis, 18 Agustus 2011

Walikota - DPRD Punya Kewajiban Sama


>> Kesuksesan Wako Harus Dengan Kerja Sama DPRD


DUMAI (VOKAL) – Sesuai Dengan Undang – Undang nomor 34 tahun 2003 menyebutkan bahwa sesungguhnya pemerintah daerah itu adalah Kepala Daerah dan DPRD kota Dumai.

Atas dasar UUD tersebut Kabag Pembangunan Afifudinsyah, Menuturkan keberatannya jika pihak legislatif memberikan rapor merah kepada kepala daerah ( Walikota Dumai) H Khirul Anwar, terkait kinerjanya yang masih belum layak untuk dinilai menurutnya.

“walikota baru bisa melaksanakan segala janji serta rencana kerja nya setelah APBD di sahkan dan terhitung sejak itu baru bisa di lakukan penilaian tapi kalau sekarang itu belum tepat untuk para dewan melakukan penilaian.”kata Afifudinsyah, Kabag Pembangunan kota Dumai, kepada Vokal rabu (17/8).

Afifudin berpendapat jika dewan menilai kinerja wako yang belum menunjukkan kontribusi yang nyata akan pembangunan kota Dumai pertengahan tahun 2011 ini, maka dengan penilaian itu juga secara tidak langsung dewan juga telah menilai kinerja nya sendiri juga buruk.

“kalau mereka pihak dewan menilai demikian maka berarti mereka pihak legislatif juga dapat dinilai buruk kinerja mereka untuk setahun kedepan juga belum ada kontribusi yang mereka lakukan sebagai pemimpin daerah ini .”katanya.

Menurutnya sesuai dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) dari situ akan terbukti kinerja wako yang belum terealisasi dan akan segera rampung dalam akhir tahun 2011 ini jadi untuk menilai kinerja wako hendaknya di hitung dari masa pengesahan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) yang di sahkan sejak maret lalu.

Mengenai penyerapan anggaran kata Afifudinsyah, saat ini sudah masuk tahap pelelangan proyek dan dalam waktu dekat akan segera terealisasi akn kinerja wako tersebut.

“seluruh proyek yang di anggarkan saat ini sudah di lelang dan dalam waktu dekat akan masuk tahap pengerjaan dan setelah itu masyarakat dapat merasakan APBD yang sudah di anggarkan 40 persen untuk eksekutif dan 6o persen untuk masyarakat.”jelasnya.

Selain itu kata Afifudinsyah, jika kita memberikan rapor sekarang itu terlalu cepat sementara setengah tahun dari bulan agustus 2010 lalu hingga masuk 2011 ini walikota hanya menyambung kinerja atau Pekerjaan Rumah (PR) yang di tinggalkan oleh walikota sebelumnya sehingga kinerja dan perencanaan belian menjadi terkendala.

“jika memang ingin menilai tunggu nanti di bulan januari 2012 nanti baru bisa memberikan pandangan akan setahun kinerja wako Dumai saat ini.”tuturnya.

Ditambahkan Afifudin, dirinya menilai jika Dewan menilai kinerja wako saat ini maka secara tidak langsung pihak dewan juga sudah menilai kinerjanya sendiri.

“Jika ada pihak legislative yang tersinggung, saya selaku kabag pembangunan mohon maaf, karena saya berbicara dengan dasar UUD yang berlaku dan jika penilaian tersebut dilakukan pada desember mendatang maka saya juga sangat setuju tentang baik buruknya kinerja wako.”jelasnya.

Dewan selalu mempermasalahkan masalah penyerapan anggaran, sementara kita ditunjuk sebagai alokasi tempat terselenggarakannya harnus itu setelah APBD di sahkan baru kita tau sehingga kita tidak dapat mengalikasikan dana untuk hal itu, dan untuk APBD-P kali ini kita masukkan anggaran untuk penyelenggaraan harnus tersebut sebesar 6,4 milyar.

“Saya selaku kabag pembangunan sangat mengerti akan apa yang akan di bangun kepala daerah dan apa yang sudah di rencanakan kedepan, untuk saat ini laporan pengusulan anggaran untuk kebutuhan harnus tersebut sudah kita masukkan ke APBD-P sehingga hal itu dapat di masukkan dalam APBD-P mendatang.”jelasnya.

Jika memang tetap ingin memberikan penilaian maka nanti di bulan desember sama-sama dinilai dan melihat apa yang sudah di lakukan kepala daerah tersebut.(egy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar