Sabtu, 21 Mei 2011

Petugas BC Kembali Menyita Barang Tanpa Pemilik

Foto BB Tangkapan BC Dumai ,Terlihat Petugas BC Tengah Membongkar
hasil tangkapan
DUMAI (VOKAL) - Kantor Penindakan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe madya Dumai kembali mengamankan sedikitnya 15 karung  pakaian bekas, 30 unit HP produksi China, serta 250 slof atau sekitar 3 ribu batang rokok yang di duga illegal, pada selasa (10/5) sore.

Petugas Kantor Penindakan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Dumai Bidang Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI), Yan Surya, kepada Vokal rabu (11/5) mengatakan.” ke-15 karung padat atau ballpres pakaian bekas  disita dari bagasi Kapal Fery Dumai Ekspres 19, dan  30 unit HP produksi China.

Selain ballpres dan HP, di kapal ferry yang sama kita juga menyita 250 slof atau sekitar 3 ribu batang rokok yang di duga ilegal karena tidak menggunakan pita cukai dalam negeri, Rokok ini diduga diproduksi Malaysia," kata Yan Surya.

Penyitaan berwal dari kecurigaan pihaknya atas barang tumpangan berupa belasan kardus atau kotak-kotak yang terletak di bagasi Fery Dumai Ekspres 19.

Selain itu Fery milik PT Lestari Indomal Bahari ini dikabarkan tiba di Pelabuhan Penumpang Dumai pada Selasa (10/5) sekitar pukul 15.35 WIB setelah sebelumnya diberangkatkan dari Kota Batang, Provinsi Kepulauan Riau.

yan Surya Menambahkan,"Kecurigaan kami bertambah besar ketika ditanya tentang siapa pemilik belasan bungkusan kardus tersebut, tidak ada satu pun penumpang yang mengakuinya," terangnya.

Untuk memastikan isi dalam kemasan tersebut, beberapa petugas Bea dan Cukai kemudian membuka dan memeriksa isi bungkusan tersebut, dan Setelah di lakukan pemeriksaan di dapati sekitar 15 karung berisikan pakaian bekas, tiga kotak lainnya berisikan 30 unit HP dan ratusan aksesoris HP, seperti casing dan charger HP produk cina.

Sementara kardus lainnya didapati berisikan 250 slop atau sekitar 3.000 batang rokok yang tidak memiliki pita Cukai Dalam negri yang diduga produksi Malaysia," katanya.

Kemudian barang temuan tanpa pemilik tersebut kata Yan, kemudian dibawa oleh petugas Penyidikan dan Penindakan (P2) ke Markas KPPBC Dumai yang berjarak sekitar seribu meter dari pelabuhan.

menurut Yan Surya, Barang-barang penegahan ini statusnya masih belum dapat dipastikan, apakah ilegal atau tidak, Namun apabila melampaui batasan waktu yang telah ditetapkan pemiliknya tidak kunjung datang atau tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atas barang tersebut, maka barang bisa dinyatakan ilegal yang nantinya akan diserahkan ke negara apakah dimusnahkan atau dilelang,"jelasnya.(egy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar