Minggu, 12 Juni 2011

Miliki Sabu, Wartawan Diciduk

DUMAI-Komitmen pihak kepolisian Republik Indonesia khusunya Polisi Resort (Polres) Kota Dumai dalam memberantas peredaran Narkotika jenis apapun tanpa pandang bulu kembali diperlihatkan. Kali ini Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Dumai, membekuk FW (43), warga Jalan Merdeka, Kecamatan Dumai Timur, pengguna sabu-sabu, yang mengaku sebagai wartawan di salah satu media cetak mingguan.
Kapolres Dumai AKBP Rudi Abdi Kasenda saa dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP J. Conceicao didampingi oleh Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (Kaur Bin Ops) Narkoba Polres Dumai Ipda Geniueng kepada wartawan, Sabtu (11/6) membenarkan adanya penangkapan FW yang memiliki sabu tanpa memiliki izin resmi kepemilikan barang yang dilarang negara untuk digunakan sembarangan. Bersama pelaku ditemukan barang bukti sabu-sabu kecil yang diperkirakan senilai Rp300 ribu.
Penangkapan terhadap FW berawal dari informasi warga yang menyebutkan telah terjadi aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka. Berbekal informasi tersebut, kata dia, pihaknya kemudian menerjunkan beberapa personel untuk melakukan penyidikan FW.
"Dimana berdasarkan informasi masyarakat dan penyidikan yang dilakukan personil kepolisian terhadap tersangka maka tersangka berhasil kami ringkus saat berkendara sepeda motor di Jalan Sudirman, tepatnya di Gang Sadar pada Jumat (10/6) sekitar pukul 16.00 WIB," ujarnya.
Saat penyergapan tersebut dan penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan satu paket sabu-sabu senilai RP300 ribu dIdalam saku celana tersangka dengan diselipkan pada bungkus rokok kretek.
Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan uang tunai senilai Rp15 juta beserta tiga buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Masing-masing buku tabungan tersebut berisi uang senilai puluhan juta rupiah.
"Dalam pemeriksaan awal yang kita lakukan tersangka mengakui kalau uang tunai dan uang yang ada di rekening tersangka ini merupakan setoran organisasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Selain sebagai wartawan, tersangka juga mengaku bekerja di sebuah organisasi kemasyarakatan," ujarnya.
Di sela-sela pemeriksaan, FW mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seorang warga Dumai. "Saya dapat sabu-sabu itu dari seseorang warga Kecamatan Dumai Barat," katanya.
Kita akan terus melakukan penggembangan terhadap kasus ini sesuai dengan pengakuan yang disampaikan oleh tersangka yang mengaku kalau barang tersebut didapatkannya dari seseorang yang saat ini masih dalam penyidikan pihak kita ujar Kasat
Kini tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Mapolres Dumai guna penyidikan lebih lanjut. Jika nantik terbukti bersalah akan hadapkan tersangka di meja hijau melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya(egy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar