Kamis, 14 Juli 2011

Wako Dumai Akan di Sidang


>> Terkait Gugatan LSM IMD Riau

DUMAI (VOKAL)
– Direktur Eksekutif LSM IMD Riau, R Adnan kembali mendatangi Pengadilan Negri (PN) Dumai, terkait gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Monitoring Development (IMD), terhadap walikota Dumai, atas perbuatan ketidaktransparanan pada kasus proyek air minum yang dianggarkan sejak tahun 2007 dengan kontrak pelaksanaan pekerjaan tahun jamak atau "multiyears".

Wali Kota Dumai, H Khairul Anwar, akan dijadawalkan untuk diadili di Pengadilan Negeri Kota Dumai, Riau, karena tidak memberikan informasi jelas ke publik terkait permasalahan proyek air minum senilai Rp233 miliar yang tak kunjung tuntas sampai saat ini.

“pemanggilan wali kota oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai adalah untuk diadili pada sidang perdata.”kata Direktur Eksekutif LSM IMD Riau, R Adnan, kepada wartawan kamis (14/7) di temui di halaman PN Dumai.

Adnan menambahkan "Seperti dalam gugatan kita, Wali Kota Dumai kita gugat karena tidak memberikan tindakan tegas ke pada tiga perusahaan yang terbukti wanprestasi atas keterlambatan penyelesaian proyek kerakyatan tersebut sehingga terkesan melawan hukum," kata Adnan.

Selain itu ,kata Adnan, tiga perusahaan yang dimaksud masing-masing PT Nindiya Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) dan PT Adi Karya (Persero). Masing-masing perusahaan ini menangani proyek yang sama namun dengan sistem pelelangan yang berbeda.

Namun ke tiga perusahaan berbadan usaha milik negara (BUMN) ini menurut Adnan telah melampaui batas waktu pengerjaan proyek.

"Seharusnya proyek selesai pada 10 Oktober 2010 termasuk adendum, namun sampai pertengahan 2011 ini proyek tak kungjung selesai," katanya.

Adnan menambahkan, proyek ketiga perusahaan ini juga tidak dilakukan sebagaimana mestinya, "Proyek ini seharusnya satu paket, namun pada kenyataannya telah di petakpetak. Hal ini tidak ada landasan hukumnya," kata Adnan.

Menurut Adnan, terkait kasus ini Wali Kota Dumai H Khairul Anwar tidak memberikan informasi sebenar-benarnya ke publik dan terkesan malah menutup-nutupi, dan tidak transparan.

"Atas kasus ini kita menggunggat Wali Kota Dumai karena telah melanggar Undang-undang keterbukaan informasi yang berpotensi merugikan masyarakat banyak. Hal ini karena proyek air bersih merupakan proyek yang dinanti-nanti oleh masyarakat Dumai," kata Adnan.(egy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar