Sabtu, 06 Agustus 2011

Awas! Modus Penipuan, Tinggalkan Dokumen di Pinggir Jalan

>> Amplop Berisikan Tiga Surat Penting Beredar


DUMAI (VOKAL)
- Penipu memang tidak kehilangan akal dalam menjalankan aksinya. Setelah penipuan dengan modus menang undian produk tercium oleh aparat kepolisian beberapa waktu lalu, sekarang penipuan menggunakan sebuah dokumen yang ditinggal di pinggir jalan sedang marak di Dumai.

“Saya barusan ditemui oleh dua orang pejalan kaki, yang mengaku telah mendapat sebuah dokumen berharga di pinggir Jalan Sudirman,” Ujar Kasyanto salah seorang pemuda ketika bertemu Vokal di Polresta Dumai.

Kasyanto menambahkan, dokumen tersebut berupa amplop persegi panjang dan tertulis di bawahnya dokumen penting lengkap dengan nomor register. Di dalam amplop tersebut ada tiga buah surat. Pertama sebuah sertifikat tanah yang berkop Badan Pertanahan Nasional, kedua sebuah Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berkop Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan terakhir sebuah cek Bank BCA sebesar Rp 2.700.000.000. “Isi dalam amplop tersebut dua-duanya sama,” tambah Kasyanto.

Dari tiga buah surat tersebut Humas Polres Dumai AKP Suwardji AK, Mengakui bahwa surat tersebut seakan terlihat seperti Asli dan tanpa ada sedikitpun kecurigaan akan kepalsuannya, seperti surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Manokrawi, dengan surat keterangan No: 573/ 0357/ BPN/ 2010, dalam BPN tersebut terlampir sebidang tanah seluas 47.987 M persegi, yang terletak di jalan Pasir, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari, Kabupaten Manokwari, Provinsi Irian Jaya Barat.

Tanah tersebut terlampir atas nama Ir. Chandra Kirana (47) dengan no KTP 903575.007789.3157, pekerjaan Wiraswasta alamat Jalan Raya Tandean no: 788 cc Denpasar Barat, serta di akhir tertanda beserta Cap Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Manokwari, Sukanto Jakatiyasa, SH, NIP 750 004 340.

Surat kedua yaitu surat Pemerintah Kabupaten Bandung Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar. Dikeluarkan dengan nomor : 357/ 27-08/ PK/ X/ 2011, didalam surat tersebut terlampir nama perusahaan, PT EXPRESS ARTA BALI, yang beralamat Jalan Beraban No: 59 ss.

Serta terlampir juga nama pemilik perusahaan Ir. Bambang Edi Sucipto. Yang beralamat Jl. Raya Tandean No: 788 cc Denpasar Barat, dilampirkan juga nomor telfone: (0361)711850267 dan HP: 081284777797, adapun terdapat nilai kekayaan perusahaan sebesar Rp. 27.000.000.000-, dengan kegiatan usaha Perdagangan barang dan jasa, dengan kelembagaan Distributor, Exportir, Importir, beserta kelembagaan KLUI:947, dengan disempurnakan oleh contoh barang dan jasa utama: Alat Konstruksi, Alat Tekhnik, Mekanikal, Elektrikal, Telekomunikasi, Rumah, Gedung, dan Jasa Pengelolaan Gedung.

Terakhir terdapat satu buah cek berwarna kuning yang di keluarkan oleh Bank BCA Central Asia KCP. Bandung Denpasar- Bali, terulis pada tanggal 15-12-2011 tertulis juga uang tunai sejumlah Dua Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah, # 2.700.000.000 # atas nama Ir. Bambang Edi Sucipto serta tanda tangan di atas cap dan nama perusahaan PT. EXPRESS ATRA BALI.

Dalam modusnya kali ini, berdasarkan penuturan salah seorang korban kepada Kasyanto, didasari oleh rasa kemanusian ingin mengembalikan kepada pemiliknya, si penemu menghubungi nomor telepon yang tercantum di bagian depan dokumen tersebut. Setelah itu, orang yang dihubungi tadi akan mengucapkan terima kasih dan akan mengirimkan uang sejumlah Rp 20 juta sebagai balas budi. Lalu si penipu pun akan menanyakan nomor rekening.

“Terima kasih nanti saya akan kirim uang sebesar Rp 20 juta atas upaya bapak menemukan surat berharga kami. Tolong kirim nomor rekening Anda, nanti kami transfer uangnya,” ujar Kasyanto menirukan aksi si penipu.

Nantinya si penipu tadi akan meminta si penemu agar memberikan nomor rekeningnya melalui ATM. Lalu si penipu tadi akan mengajak mengobrol dan secara tidak terasa akan meminta kepada si penemu agar membayar biaya dari transfer tersebut.

Sementara ini, menurut penelusuran Vokal di lapangan sudah mendapatkan sebanyak tiga amplop dari para pejalan kaki di wilayah sekitar kota Dumai. Semua isinya sama. Semua amlop berisikan surat milik tanah berkop Badan Pertanahan Nasional, SIUP DKI, dan sebuah cek senilai Rp 2.700.000.000.

Oleh Karna modus penipuan yang kian marak jelang lebaran ini Kasubag Humas Polres Dumai AKP Suwardji AK, menghimbau kepada masyarakat yang mengalami hal yang sama agar tidak mudah percaya jika menemukan sesuatu yang sangat menggiurkan tersebut.

“Jika masyarakat menemukan akan modus penipuan yang sejenis dan dalam bentuk apapun di harapkan segera melaporkan ke polres Dumai agar segera bisa di tindak lenjuti oleh Tim penyidik polres.”ujar Suwardji kepada Vokal minggu (7/8).

Menurut Suwarj, menjelang lebaran seperti saat ini memang kian banyak bentuk dan jenis penipuan guna mendapatkan keuntungan yang besar, dan selain itu khususnya jelang lebaran ini sangat marak seperti tahun sebelumnya trik kejahatan seperti hipnotis di tempat keramaian dan tempat dimana banyak berpotensi menyimpan uang, seperti terminal, bank, dan tempat perbelanjaan.(egy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar